kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Sempat Beralasan Kesehatan, Tersangka AO Resmi Ditahan Kejari Kabgor Terkait Dugaan Korupsi

250
×

Sempat Beralasan Kesehatan, Tersangka AO Resmi Ditahan Kejari Kabgor Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Sempat dikabarkan karena alasan kesehatan, tersangka AO Akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Rabu (19/2/2025), atas dugaan kasus korupsi jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kecamatan Limboto.

Sebelumnya, pada Selasa 11 Februari 2025, AO telah ditetapkan tersangka oleh Kejari bersama tersangka lainnya, NT dan JK.

Saat itu, tersangka AO belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan dan sedang berada di Manado.

“Perlu kami sampaikan bahwa alasan baru dijadwalkan pada hari ini, karena tersangka AO sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi beberapa minggu lalu,” ujar Tim penyidik Kejaksaan, Wahyu Ibrahim saat diwawancarai.

Meskipun tidak hadir dalam beberapa kali panggilan, tidak menutup kemungkinan AO ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan.

“Kami telah mengirimkan surat, tetapi beliau tidak dapat hadir pada tanggal 11 Februari kemarin, saat itu juga kami telah menetapkan AO sebagai tersangka,” ungkap Wahyu.

Bahkan, Wahyu bilang, kehadiran tersangka AO telah membawa catatan medis, namum pemeriksaan dokter menyatakan AO dalam kondisi sehat, meski telah berusia 70 tahun.

“Dan hari ini tersangka baru dapat hadir, dengan membawa catatan medisnya. Setelah kami periksa, dokter menyatakan beliau dalam kondisi sehat, meskipun sudah berusia 70 tahun,” katanya.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sudah enam orang. Dan mereka, saat ini sedang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Perlu diinformasikan juga, dari eman tersangka itu, 4 dari sektor swasta (ST, NT, JK, dan AO). Sementara 2 tersangka lainnya dari sektor publik (HK dan SP).

“Tersangka yang sudah kami tetapkan itu ada sebanyak 6 orang, yang terdiri 2 dari sektor publik dan 4 dari sektor swasta,” tukas Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo itu, Wahyu Ibrahim, SH., MH.

Menarik Untuk Anda :  Korupsi 1,6 Miliar Terbongkar, Kepala Dinas, Konsultan Dan Kontraktor Terjerat

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312