Selain Soroti Kasus PDAM, Aliansi AMPPK Desak Kejaksaan Serius Koperasi Eka Prasetya

323

RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO__Selain menyoroti dan mendesak kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Gorontalo, Aliansi Mahasiswa Peduli Pemberantasan Korupsi (AMPPK) juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo usut tuntas kasus hibah ke Koperasi Eka Prasetya.

Aliansi AMPPK saat melakukan uunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Hal ini menjadi tuntutan masa aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan tidak lama melakukan orasi masa aksi langsung di terima Kepala Kejaksaan Armen Wijaya, Rabu (30/06/2021).

Saat ditemui usai audiensi, Yosep Ismail salah satu orator menyampaikan jika kedatangannya itu guna mendorong dan mensuport Kejaksaan dalam menyelesaikan beberapa kasus yang sementara di tangani.

“Ini mendorong Kejaksaan untuk menseriusi beberapa kasus seperti, Kasus Rumah Sakit MM. Dunda Limboto, pembangunan RS Boliyohuto, Koperasi Eka Prasetya dan lainnya,” Jelasnya

Mantan presiden Bem Universitas Gorontalo ini menegaskan, jangan hanya terjadi pergantian pimpinan di Kejaksaan namun kasus yang di tangani tidak tuntas.

“Allhamdulilah, tadi kami di terima baik oleh pak Kejari. Dan tadi juga disampaikan ke kami beliau (Kejari.red) berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus ini, Oleh sebab itu jika ini tidak diselesaikan maka kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini lagi hingga kasus ini tuntas,” tegas Yosep

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.MH mengatakan, jika pihaknya akan terbuka dalam hal penanganan semua kasus yang ada.

“Ada beberapa kasus yang disampaikan pertama Koperasi, Rumah Sakit Dunda Limboto dan PDAM juga lainnya. Yang pasti kami punya komitmen untuk menyelesaikan semua kasus ini,” Katanya

Penyerahan tuntutan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Oleh karena itu, Armen menegaskan pihaknya tidak akan pernah membiarkan suatu kasus yang tidak bisa di selesaikan atau menunggak di Kejaksaan itu sendiri.

“Saya engak mau selama kami melaksanakan tugas disini tidak ada yang selesai kasus ini, sehingga ini akan kami selesaikan sebaik mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya. (Win/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab