Terima Informasi Awal, Kejaksaan Negeri Kabgor Selidik Penyertaan Modal Ke BUMD Gemilang

547

RELATIF.ID GORONTALO__Setelah mendapatkan informasi awal dari masa aksi saat melakukan unjuk rasa belum lama ini, Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akan selidik aliran dana ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gemilang Gorontalo, Jum’at (02/07/2021).

Adapun aliran dana ini melalui proses penyertaan modal sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah, Hal ini di jelaskan salah satu masa aksi Yosep Ismail di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya.SH,.MH. dan jajaranya.

Yosep Ismail (kiri) memaparkan beberapa kasus saat audiensi dengan Kejari Armen Wijaya (kanan)

“Kami juga sudah menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana di BUMD itu sendiri, tinggal bagaimana menunggu proses selanjutnya,” jelas Yosep.

Selain itu kata Yosep pihaknya juga mendorong beberapa kasus berupa dugaan kasus yang ada di PDAM Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Koperasi Eka Prasetya, dugaan SPPD fiktif DPRD Kabupaten Gorontalo dan BUMD Gemilang.

“Semua kami aspirasikan tinggal dari kejaksaan sendiri mana yang akan diprioritaskan penyidikanya, karena kami akan datang lagi mempertanyakan progres kasus ini, Allhamdulilah pak Kejari sangat merespon hal ini,” Katanya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya.SH,.MH memaparkan, jika untuk BUMD Gemilang sendiri sementara dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Ini baru kita lakukan proses tindak lanjutnya, Karena kani baru mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu. Kemudian pada hari ini di pertanyakan tentu akan jadi perhatian kami,” papar Armen

Fose bersama perwakilan masa aksi dan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Menurutnya, apapun alasannya sebagai informasi awal maka sudah pasti akan di telusuri dan di tindak lanjuti lebih dalam lagi terkait kasus yang diduga melibatkan BUMD tersebut.

“Apapun ceritanya ini sebagai informasi awal yang harus kami telusuri dan tela’ah di bidang intelijen Kejaksaan itu sendiri. Kami tidak akan membiarkan suatu kasus tidak bisa di selesaikan dan ketika dalam proses penyelidikan memenuhi unsur maka akan kami naikan statusnya,” tutup Armen Wijaya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab