Sengketa Pilkada Belum Usai, IKADIN Gorontalo Tangani Empat Perkara di MK

696

Tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di tiga Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo telah berakhir yakni Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengumkan perolehan suara masing-masing pasangan calon akan tetapi perselisihan sengketa Pilkada belum usai.

Berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan sebagian pasangan calon (paslon) dari tiga daerah tersebut saat ini tengah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kuasa hukum masing-masing yang salah satunya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Gorontalo.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua DPD Ikadin Gorontalo Dr. Duke Arie Widagdo menyampaikan, jika pihaknya sementara menangani empat perkara di Mahkamah Konstitusi dengan memboyong enam pengacara IKADIN yakni Abdul Hanap M.P, SH.,MH., Mashuri, SH.,MH., Hasnia, SH.I, MA.,MH,C.LA,CPLC., Risno Adam, SH, CPLC., Moh.Fahmid Noho, SH.,CPLC., dan Taufik S.Panua, SH.

” Di Kabupaten Pohuwato kami sebagai pemohon mendampingi pasangan calon nomor urut 3 (Iwan S.Adam, SH dan Zunaidin Z.Hasan) “. ucapnya

” Di Kabupaten Bone Bolango kami sebagai pihak terkait dalam 2 permohonan untuk mendampingi Pasangan Calon nomor urut 2 (H.Hamim Pou, S.KOM.,MH dan Dr.H.Merlan S.Uloli, SE.,MM) yang saat ini telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak, sedangkan di Kabupaten Gorontalo kami mendampingi pemohon yakni pasangan calon nomor urut 4 (Dr.Rustam H.S Akili, SE.,SH.,MH dan Dicky Gobel) “. tambah Duke Arie Widagdo

Senada dengan ketua IKADIN, Abdul Hanap M.P, SH.,MH yang juga salah satu pengacara Ikadin turut memberikan komentar atas keterlibatan IKADIN dalam menangani kasus Pilkada di Provinsi Gorontalo. 

” Ini bukti bahwa jasa Advokat khususnya Advokat IKADIN masih sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Abdul Hanap yang akrab disapa Adnan.

Akan tetapi, dirinya belum bisa mengungkapkan bagaimana hasil akhir. untuk saat ini dirinya dan pengacara IKADIN lainnya masih menghormati proses yang ada, dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

” Kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi dan proses yang ada saat ini, sehingganya jika di tanya kesimpulannya saya pun belum bisa. Akan tetapi jika masih berjuang 50% kemenangan sudah ada di tangan, jika tidak berjuang maka sudah di pastikan akan gagal, kita tunggu saja bagaimana keputusan MK nanti,” tutup Adnan

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab