RELATIF.ID, GORONTALO__Menyikapi laporan dan isu yang sering dialamatkan ke Bupati Gorontalo, Staff Khusus DPRD Kabupaten Gorontalo Alpian Biga.SH dan Yosep Ismail.SH sambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Dalam kunjungan ini mereka melakukan konsultasi guna menanyakan perihal kebenaran laporan dan informasi yang beredar luas bahwasanya sudah ada keputusan Mendagri atas kasus yang diduga melibatkan Bupati Gorontalo.
“Hasil konsultasi kami dengan kemendagri yang pertama, bahwa kemendagri mengacu pada peraturan perundang undangan yg berlaku pasal 80 dan 81 UU 23 tahun 2014. Yang kedua tidak benar kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan putusan terhadap persoalan Bupati Gorontalo”, ujar Yosep Ismail saat dikonfirmasi. Selasa (05/09/2023).

Menurutnya, pihak Kemendagri masih akan meneliti legal standing dari pelapor apakah orang berkompeten atau tidak karena sampai dengan saat ini pelapor juga belum menyerahkan bukti sebagai mana dasar laporan mereka.
“Akan tetapi terlepas proses yang di lakukan oleh kemendagri kamipun menemukan fakta-fakta bahwa dimana dalam laporan tersebut ada oknum yang mengaku sebagai pengurus lembaga adat padahal di ketahui dia bukan pengurus lembaga adat”, tegas Yosep.
“Kami mengumpulkan dari hasil konsultasi kami sesuatu yang berkaitan dengan kepala daerah dapat di proses apabila perbuatan dari kepala daerah tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Lanjutnya.
Dirinya berharap, agar masyarakat Gorontalo terutama masyarakat Kabupaten Gorontalo tidak terpengaruh dengan isu maupun informasi yang menyesatkan.
“Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo jangan terpengaruh dengan Isu-isu murahan yang beredar saat ini.” harap Yosep.(Win/Relatif.id).



