Soroti Kehadiran ASN Pada Sidang Perkara Pribadi Gubernur Gorontalo, Susanto Kadir: Ini Pelanggaran Disiplin

361

RELATIF.ID, GORONTALO__Perkara sidang perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Lbo, penggugat Rusli Habibie dan tergugat Rustam Akili, menimbulkan pertanyaan besar dari kuasa hukum tergugat terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saat sidang mediasi sampai dengan keterangan Saksi selalu ada.

Diketahui penggugat dalam hal ini Rusli Habibie adalah Gubernur Gorontalo dan terkait permasalahan perdata yang disidangkan ini adalah perkara pribadinya Rusli Habibie.

Hadirnya pegawai biro hukum pemerintah Provinsi Gorontalo di ruang sidang perkara pribadi Gubernur

Berkaitan dengan kehadiran ASN di setiap sidang ini, kuasa hukum tergugat, Susanto Kadir mengaku heran sebab perkara tersebut bukan berkaitan dengan pemerintahan melainkan masalah pribadi Gubernur Gorontalo.

“Ini kan perkara Pribadinya Rusli Habibie bukan perkara orang melawan badan Hukum atau pemerintah Provinsi Gorontalo, maka kami selaku kuasa dari Rustam Akili memperhatikan bahwa ternyata ada penyalahgunaan wewenang atau mobilisasi dalam hal ini mobilisasi staf ASN, kalau kita lihat itu staf-staf dari Biro Hukum Pemda Provinsi (Pemprov),”ujarnya, Rabu (05/01/2022).

Dirinya menduga ada penyalahgunaan wewenang dari Gubernur Rusli Habibie, faktanya dari sidang mediasi sampai dengan keterang saksi selalu ada.

“kok aneh sejak awal bahkan hingga tadi sidang berlanjut, mereka selalu ada, tentunya kita bertanya karena ini perkara pribadi Rusli Habibie dan pribadi Rustam Akili, maka tidak ada keterkaitannya dengan kedinasan dalam hal ini Rusli sebagai Gubernur Gorontalo,”ungkap Susanto Kadir.

Susanto Kadir.

Olehnya direktur LBH Limboto ini menuturkan, seharunya seorang ASN itu berada di kantor untuk menjalankan tugas-tugas kedinasannya bukan malah memantau sidang perkara pribadi dari Gubernur Gorontalo, dan dirinya akan mengkaji, serta mendapatkan ada norma-norma yang mereka langgar, akan melaporkan hal ini ke komisi ASN

“Ini sudah merupakan sebuah pelanggaran disiplin pegawai negeri, kalau mereka pegawai negeri. Karena semestinya di jam-jam kerja seharusnya mereka ada di kantor. sidang ini kan agendanya di mulai dari jam 10.00 WITA dan selesainya sore hari. Berarti mereka ini mogok kerja atau bolos kerja, dan ini akan kita kaji lebih jauh, dan apabila mereka melanggar norma-norma ASN ini akan kita hiring sampai ke komisi ASN,”tutur Susanto.

Pantauan awak media, pemuda yang menggunakan pakaian Dinas Harian (PDH) yang bertuliskan Biro Hukum Gorontalo sudah berada di pengadilan negeri Limboto dari pukul 11.00 kemarin Rabu (05/01/2022) sampai dengan selesainya sidang perkara Perdata yang menggugatnya Rusli Habibie.

Dan dalam proses persidangan yang di mulai dari pukul 14.00 WITA, dari sidang saksi pertama sampai dengan saksi kedua, orang tersebut berada diruangan sidang sedang memantau keselurahan jalannya persidangan.

Saat ini tim Redaksi Relatif.id sementara berupaya mendapatkan klarifikasi dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo atas hadirnya pegawainya di sidang perkara pribadi Gubernur Gorontalo itu.(Win/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab