RELATIF.ID, GORONTALO – Seorang anggota Brimob Gorontalo, Farhan Mahieu, dilaporkan ke Polda Gorontalo setelah tidak hadir di hari pernikahannya dengan Sukmawati Rahman (24), warga Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
Laporan tersebut disampaikan mempelai wanita beserta keluarganya pada Senin (11/8/2025) ke Propam Polda Gorontalo.
Pernikahan yang seharusnya digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2025, batal terlaksana lantaran mempelai pria tak kunjung datang saat prosesi ijab kabul.
“Kedatangan kami sebenarnya ini, salah satu efek dari kejadian kemarin saat akad nikah yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus itu calon mempelai pria tidak datang,” ujar Zainudin Husain, pihak keluarga mempelai wanita, saat diwawancarai usai melapor.

Zainudin menegaskan, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera kepada yang bersangkutan.
“Ada ketidakpuasan yang harus memang kita ikuti apa yang menjadi kemauan dari adik kami untuk bisa melanjutkan kepada proses hukum. Bagaimanapun, paling minimal ada efek jera yang bisa dia dapatkan,” katanya.
Proses hukum selanjutnya, kata Zainudin, diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kalau misalkan dari Polri atau dari hasil laporan ini bisa mempunyai efek yang lain, itu kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
“Namun yang paling kita inginkan, apalagi dari adik kami ini, dia mau bagaimana caranya ini ada efek jera. Ini bisa ada tanggung jawab dari kesatuan Polri, setidaknya bisa menindak apa yang telah ia perbuat,” tukas Zainudin. (Beju)



