kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKriminal

Tak Terbukti Bakar Rumah, Remaja di Bitung Diduga Dipersekusi Oknum Ormas Hingga Alami Trauma

359
×

Tak Terbukti Bakar Rumah, Remaja di Bitung Diduga Dipersekusi Oknum Ormas Hingga Alami Trauma

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

RELATIF.ID, BITUNG – Kasus dugaan persekusi terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Seorang remaja berinisial RS (16) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial RP alias Tito bersama sejumlah rekannya.

Dugaan persekusi ini disampaikan orang tua korban, Syamsia Anapia, S.Pd.I, melalui siaran pers resmi pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia mendesak Polres Bitung mengusut tuntas tindakan main hakim sendiri yang diduga menimpa anaknya.

Dijemput Paksa dan Diinterogasi

Peristiwa bermula dari kebakaran yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026.

Sembilan hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 21 Januari 2026, RS diduga dijemput secara paksa oleh orang-orang yang disebut sebagai suruhan Tito, tanpa sepengetahuan maupun izin keluarga.

Korban kemudian dibawa ke rumah pribadi Tito untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pembakaran rumah tersebut.

“Anak saya diduga dipersekusi agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Karena tidak tahan dengan tekanan, akhirnya ia mengiyakan tuduhan itu,” ujar Syamsia.

Berdasarkan keterangan korban, selama proses interogasi tersebut, RS diduga mengalami kekerasan fisik.

Bentuk kekerasan yang dialami antara lain penamparan, ancaman dengan api korek yang dinyalakan ke arah pakaian korban, serta tindakan menginjak jari kaki korban menggunakan kaki meja yang dinaiki orang dewasa.

Sempat Ditahan, Dinyatakan Tidak Terbukti

Setelah interogasi sepihak itu, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan kemudian dibawa ke Polres Bitung. RS sempat menjalani penahanan selama lima hari, terhitung sejak 21 hingga 26 Januari 2026.

Namun, korban akhirnya dikeluarkan dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Pihak keluarga menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan, termasuk kesaksian ibu korban yang memastikan RS berada di rumah saat peristiwa kebakaran terjadi.

Menarik Untuk Anda :  4 Tersangka Kasus Pencurian Diamankan Polres Pohuwato, Seorang TSK Akui Faktor Pengangguran

Akibat peristiwa tersebut, RS diketahui mengalami trauma psikologis mendalam dan saat ini sedang menjalani perawatan kejiwaan.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Tidak menerima perlakuan terhadap anaknya, keluarga korban melalui anak tertua, Muhamad Karan Sitti (21), secara resmi melaporkan Tito beserta rekan-rekannya ke Polres Bitung.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut. Kami juga meminta DP3A Kota Bitung dan Wali Kota Bitung memberikan perhatian serta pendampingan psikologis karena mental anak saya terguncang hebat,” kata Syamsia. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312