RELATIF.ID, GORONTALO___Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba, di ruangan Bid Humas, Selasa (23/05/2023).
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol pada saat menggelar konfrensi pers pengungkapan dugaan kepemilikan narkoba kepada tiga tersangka dan salah satunya merupakan mantan oknum Ketua DPRD Kota Gorontalo RT alias Risman.
Kapolda menjelaskan saat ini kepada pelaku masih dilakukan pengembangan dan nanti akan ada penyampaian hasil teknisnya pada saat sudah dilakukan pengembangan.
“Kalau dia sebagai pengguna atau pengedar sementara dilakukan pengembangan, tapi kita sudah menerapkan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, yaitu yang membawa menyimpan dan menggunakan,” Tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah bekas atau tempat narkoba. Selanjutnya ketika disinggung apa benar salah satunya merupakan mantan anggota DPRD, dirinya membenarkan hal tersebut.
“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku,” Ungkapnya.
Sementara itu mantan oknum Ketua DPRD Kota Gorontalo RT alias Risman ketika dimintai tanggapanya hanya menangis dan mengatakan sebagi korban.
“Saya ini hanya korban pak, korban pak,” singkat RT sambil menangis.
Diketahui sebelumnya RT alias Risman merupakan mantan oknum Ketua DPRD Kota Gorontalo yang diamankan pihak kepolisian diduga terlibat kasus Narkoba.


 
							

