Tepat Di Hari Pahlawan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Tetapkan Eks Kades Bongohulawa Tersangka

1,102

RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO__Perjalanan panjang mantan Kepala Desa (Kades) Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme,  Kabupaten Gorontalo, Ismail N. Jafar (44) berakhir di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/11/2021).

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan pada mantan kepala Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo itu berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Eks Kades Bongohulawa, Ismail N. Jafar saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/11/2021).

Saat diwawancarai awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya,.SH.MH. menjelaskan, Kejaksaan telah memanggil mantan Kades yang sebelumnya di periksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan usul dari tim penyidi untuk  yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021. Pada yang bersangkutan kami terapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 Tahun 2021”, Jelasnya.

“Ada beberapa temuan tentang pengelolaan dana desa yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, sehingga dari tahun 2016 sampai 2020 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 502. 936.500-, “, sambung Armen.

Lebih lanjut, Armen menegaskan jika sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di kantor desa maupun di rumah tersangka.

“Untuk ancaman pidana maksimal seumur hidup penjara 20 tahun minimal 4 tahun,” Tegasnya.(Win/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab