RELATIF.ID, GORONTALO__Pengadilan Negeri (PN) Limboto putuskan pidana penjara selama 2 (dua) bulan atas kasus perzinahan yang melibatkan suami anggota DPRD Kabupaten Boalemo inisial EZ yang digrebek bersama istri anggota TNI inisial SR.
Kasus perzinahan yang melibatkan pengusaha tersohor di Gorontalo inisial EZ dan istri anggota TNI inisial SR itu, bermula dari pengrebekan yang dilakukan suami dari SR sendiri dan jajaran Polsek Telaga beberapa waktu lalu.
Seperti yang tertuang dalam nomor perkara:182/Pid.B/2021/PN Lbo dan 183/Pid.B/2021/PN Lbo. Kedua terdakwa di vonis 2 bulan penjara dengan kurungan badan. Namun pihak pengadilan sendiri belum bisa memastikan jika kedua terdakwa sudah dilakukan eksekusi atau belum.
Menurut, panitera muda hukum Pengadilan Negeri Limboto, Arman Sa’id jika yang berhak melakukan eksekusi setelah putusan adalah Kejaksaan.
“Putus pada tanggal 10 maret 2022 kemarin, isi putusannya pidana penjara 2 (dua) bulan dan urusan ke Lapas itu bagian dari Kejaksaan”,jelas Arman saat di wawancarai, Senin (14/03/2022).
Dirinya juga menegaskan, jika kedua terdakwa di vonis sama yakni pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
“Iya, kurang bada bukan percobaan, jadi di hitung sejak putusan kalau kemarin di saat sidang tidak dilakukan penahanan, kalau dilakukan penahanan saat sidang jadi dia dipotong terhitung dilakukan penahanan”,tegas Arman.(Win/Relatif.id).