Kabupaten Gorontalo,– Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Bank Sulutgo Cabang Limboto dan Kantor Bupati Gorontalo.
Kedatangan masa aksi ini untuk meminta proses dugaan kredit macet yang saat ini di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di hentikan dan untuk BSG melakukan komunikasi lagi pada debitur.

Dan beberapa jam melakukan orasi di depan kantor Bank Sulutgo, akhirnya perwakilan masa aksi langsung di terima oleh. Kepala Cabang BSG Ir. Jusuf Husain, Kamis (01/04/2021).
Lewat pertemuan itu, Anton Abdulah ( perwakilan masa aksi) menyampaikan, Kami perlu sampaikan kedatangan kami adalah terkait dengan kredit macet di Bank Sulutgo.
” Kami meminta pada pihak BSG jika ada masalah internal bisa di selesaikan secara internal jangan melibatkan orang lain untuk persoalan debitur. Apa lagi debitur masih ada itikad baik untuk melunasi hutangnya “. ucapnya
” Dan apa yang dilakukan oleh BSG dengan Kejaksaan hanya sebuah kebutuhan bukan kewajiban, dan saat praperadilan tidak ada masalah, sehingga jangan sampai ada tendensi untuk masalah kredit macet ini “. tambah Anton
Di tempat yang sama Faris Djafar juga perwakilan masa aksi menegaskan, Kami minta pada pihak BSG untuk memanggil kembali pihak debitur, apa lagi saat ini pengadilan menyatakan tidak ada unsur kerugian negara atau dugaan kasus korupsi.
” Kami minta pihak BSG benar-benar terbuka agar masyarakat masih percaya bahwa BSG benar-benar melayani dengan baik, jangan sampai kejadian ini akan merusak mitra masyarakat untuk melakukan transaksi di BSG “. tegasnya
Sementara itu, setelah mendengar semua pernyataan para perwakilan masa aksi Kepala Cabang BSG Limboto Ir. Jusuf Husain menyampaikan, jika sebelum semua berproses hukum, pihaknya sudah melakukan banyak komunikasi ke Debitur.
” Coba bapak-bapak ini jadi saya yang mengharapkan BSG sehat, tapi kalau ketemu dengan debitur yang tidak memiliki itikad baik, bahkan kami ini sudah berulang kali meminta dengan baik-baik sebelum persoalan ini terjadi “. ucapnya di hadapan para perwakilan masa aksi.

” Yang kami limpahkan ke kejaksaan masalah ini yang sudah sulit, sehingga kami berharap agar masyarakat juga menerima informasi harus jelas, seandainya semua ini masih bisa di bicarakan dengan baik kenapa harus ke kejaksaan, tapi keadaan ini sudah sulit “. Sambung Jusuf
Terakhir, Jusuf Husain menuturkan untuk semua proses dan mekanisme yang ada di Kejaksaan tidak bisa di intervensi, namun saran untuk kembali melakukan komunikasi dengan pihak debitur akan di upayakan.
” Saya tidak bisa intervensi kalau sudah di tangani oleh Kejaksaan, karena disana ada mekanismenya tapi untuk saran-saran ini akan saya upayakan komunikasikan lagi dengan pihak Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo “. Tuturnya (Win)



