Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Kabupaten Gorontalo

Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Roni-Adnan

×

Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Roni-Adnan

Sebarkan artikel ini
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan berkas laporan.

RELATIF.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilayangkan terhadap pasangan calon (paslon) Roni Sampir dan Adnan Entengo.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024. Keputusan penghentian diumumkan pada Selasa (26/11/2024) setelah melalui serangkaian pembahasan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang (money politics) serta pemanfaatan fasilitas keuangan negara oleh pasangan calon. Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku politik uang, dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Laporan tersebut ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tim Gakkumdu melakukan klarifikasi dengan memeriksa satu pelapor, enam saksi, dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Hingga batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, klarifikasi yang dilakukan tidak menemukan cukup bukti untuk memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan,” ujar Wahyudin Akili, Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, Bawaslu bersama tim Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan proses penanganan laporan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Bawaslu, Polres Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Wahyudin menyebut, penghentian laporan ini bukan berarti mengesampingkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, melainkan murni berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ditemukan selama proses klarifikasi.

Menarik Untuk Anda :  Bawaslu Launching Kesiapan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Tahapan Kampanye, Roni Sampir : Hukum Harus Ditegakkan

Penulis: Beju 

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok