RELATIF.ID, GORONTALO – Tanggapan pihak PLN ULP Limboto terkait box Optical Distribution Point (ODP) wifi rumahan di tiang listrik tanpa izin, mendapat sorotan dari salah satu warga di Kecamatan Limboto, Hengki Bobihu.
Menurut Hengki, pihak PLN ULP Limboto tidak perlu menyurati PT Telkom terkait keberadaan dan penertiban box ODP wifi yang tersebar di wilayah limboto. Sebab, pemasangan itu dilakukan di tiang listrik yang notabenenya milik PLN, bukan PT Telkom.
“ODP, KU, DC milik Telkom memang jelas terpasang di tiang Telkom, tidak ada lagi titipan di tiang PLN,” jelas Hengki pada Sabtu (1/2/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan PLN menyurati pihak Telkom untuk melakukan penertiban box ODP yang ada di tiang listrik tanpa izin. Padahal, Telkom memang sudah memiliki tiangnya sendiri, yang disediakan khusus untuk perangkat jaringan internet.
“Kenapa pihak PLN menyurat ke Telkom soal penertiban? Kan sudah jelas Telkom memang sudah ada tiangnya sendiri, dan tidak perlu memasang di tiang listrik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengki juga menegaskan bahwa penertiban terhadap pemasangan box ODP wifi rumahan di tiang listrik tanpa izin merupakan tanggung jawab PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Limboto, bukan PT Telkom.
“Harusnya pihak PLN langsung mengambil tindakan tegas dengan cara memotong kabel-kabel optik (DC) yang terpasang di tiang listrik tanpa izin,” tambahnya.
Selain itu, Hengki juga menjelaskan bahwa penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif, dapat memasang kabel di tiang Telkom.
Ia menyatakan secara rinci, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ISP sebelum memasang kabel di tiang Telkom, antara lain:
1. Izin dari Telkom – ISP harus memiliki izin dari Telkom sebelum melakukan pemasangan kabel di tiang mereka.
2. Izin dari Pemerintah – ISP wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah sebagai penyedia layanan internet.
3. Persyaratan Teknis – ISP harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Telkom dan pemerintah agar pemasangan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan infrastruktur jaringan.
Olehnya, Hengki meminta pihak PLN dapat bertindak tegas dalam menangani pemasangan box ODP wifi rumahan yang terdapat di tiang listrik tanpa izin, guna menjaga ketertiban dan keselamatan jaringan listrik di wilayah Limboto.
Penulis: Beju