kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Antisipasi BB Hilang, AMMPD Minta Polres Gorontalo Ungkap Pemilik Batu Hitam Lewat Pemilik Gudang

292
×

Antisipasi BB Hilang, AMMPD Minta Polres Gorontalo Ungkap Pemilik Batu Hitam Lewat Pemilik Gudang

Sebarkan artikel ini


RELATIF.ID, GORONTALO__ Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) mendesak Polres Gorontalo untuk segera menangkap pemilik rumah dan gudang penyimpanan batu hitam di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo.

Menurut, Taufik Buhungo jika ada dugaan kuat terhadap pemilik rumah Roni Razak terlibat dalam penampungan batu hitam di rumah dan di gudangnya itu.

“Hal yang tidak mungkin tidak diketahui siapa pemilik batu hitam tersebut. Sebab, tumpukan nya ada di dua tempat yang itu punya haji roni,” ungkap Taufik. Minggu (04/12/2022).

Pihaknya meminta Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya segera mungkin melakukan panggilan paksa terhadap pemilik rumah tersebut. Jangan sampai hal seperti ini akan terjadi lagi di tempat lain.

“Dengan adanya batu hitam yang ada di rumahnya bisa saja akan membuat keresahan lainnya, Khawatirnya ini akan jadi ada masalah baru. Makanya Kapolres jangan hanya diam. Segera tindaki hal ini, juga ungkap siapa pemilik Batu Hitam tersebut” Pintanya.

Taufik juga menyampaikan, jika dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi unjuk rasa berkaitan dengan penanganan Batu Hitam oleh Polres Gorontalo.

“Iya, pemberitahuan aksi sudah masuk yang pasti dalam waktu dekat ini. Karena jangan sampai Barang Bukti (BB) ini akan hilang juga penegak hukum harus dalami siapa pemilik batu hitam yang ditimbun di gudangnya Roni Razak itu”,Tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Samosir saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Dulohupa.id menyatakan bahwa pihaknya telah sekalian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah, Roni Razak.

“Tapi masih akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan material yang diduga batu hitam. Barang bukti masih berada di lokasi,” kata IPTU Agung.

Menarik Untuk Anda :  Sengketa Jual Beli Lahan Dengan Aleg Nasdem, BPN Kota Gorontalo Digugat

Terkait keterlibatan pemilik rumah Roni Razak dalam penampungan itu, IPTU Agung menerangkan bahwa itu sudah pasti. Namum mereka harus mendalami proses penyidikan.

“Untuk dugaan kerterlibatan ada.
Tapi harus kami dalami di proses penyidikan. Kita sudah kantongi beberapa nama. Yang bersangkutan  sudah dilakukan pemanggilan. Inisial S alias KS,” jelas Kasat Reskrim IPTU Agung Samosir.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312