RELATIF.ID, GORONTALO – Seorang Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo berinisial NPP (20), nekat menggadaikan Laptop rekannya sendiri demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, dengan modus meminjam laptop untuk pekerjaan tugas akhir, Selasa (9/07/2024)
Berdasarkan hal tersebut, NPP barus berurusan dengan pihak Kepolisian. Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu SH, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat NPP membujuk salah satu korbannya berinisial M untuk dipinjamkan Laptop demi keperluan tugas akhir kuliahnya, yang terjadi tanggal 31 Mei 2024 kemarin.
Saat Laptop sudah dalam penguasaan pelaku, bukannya untuk mengerjakan tugas, akan tetapi digadaikan dengan harga 2 Juta Rupiah.
” Terdapat Tujuh orang Mahasiswa menjadi korban penipuan NPP ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai angka Tiga Puluh Lima Juta Rupiah.” Ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, jika salah Satu korban dengan identitas M mengetahui Laptopnya telah digadaikan, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi.
Dari laporan M tersebut, Polsek Dungingi langsung melakukan penyidikan, dan berhasil mendapatkan Enam orang korban penipuan oleh NPP ini, masing-masing adalah WM, AI, AL, AH, W dan FAM.
” Setelah kami terima laporan M, ternyata ada Enam Mahasiswa lainnya yang juga menjadi korban penipuan oleh NPP, dengan modus yang sama. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NPP sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Dungingi.” Pungkasnya.
B Ghaffar



