RELATIF.ID, GORONTALO – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penghambatan kerja jurnalistik terhadap Herman Abdulah alias Popay, seorang jurnalis media Jasmer7.
Insiden ini terjadi pada saat Herman meliput penangkapan terkait kasus narkoba di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, pada Minggu (08/12/2024) siang. Herman mengaku mengalami ancaman, intimidasi, hingga penyitaan telepon genggam oleh salah satu oknum Kanit dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo.
Johan mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak jurnalis yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Bukan hanya menghambat kerja jurnalis, tapi juga menggerogoti prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegasnya, Minggu (08/12/2024) malam.
Ia juga mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Menurut Johan, peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo segera mengusut kasus ini. Tidak boleh ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negara yang damai,” lanjutnya.
Johan juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman anggotanya terhadap hak-hak pers, guna mencegah kesenjangan hubungan antara Polri dan jurnalis kedepannya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, ungkap Johan, seluruh anggota jurnalis yang tergabung dalam PJS siap mendampingi Herman dalam melaporkan diskriminasi yang dialaminya.
“Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami memperingati agar semua hal-hal yang memang tidak bisa dibuka akan terbuka di muka publik,” ujar Johan dengan nada tegas.
Peristiwa ini memicu solidaritas dari komunitas jurnalis di Gorontalo dan sekitarnya. Mereka turut mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah nyata demi memastikan keadilan bagi kebebasan pers di Gorontalo. (Redaksi)



