RELATIF.ID, GORONTALO – Ribuan karung berisikan batu hitam (Black Stone) yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo mulai dimasukan ke box kontainer, Rabu (22/05/2024).
Pantauan media ini sejumlah buruh memasukan batu tersebut ke dalam box kontainer Tanto bernomor seri TAKU234383222G1.
Sementara 1 box kontainer lainnya dengan nomor seri TAKU233528822G1 masih mengantri untuk dilakukan pengisian.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa barang tersebut milik warga negara asing (WNA) China, Huang Dingsheng dan Chen Jinping.
Huang dan Chen sendiri merupakan 2 dari 4 WNA China yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Menurut Romy Pakaya, selaku kuasa hukum Huang dan Chen jika batu tersebut akan dikirim ke Jakarta.
” Informasi ini (Batu Hitam) mau dibawa ke Jakarta.” Ungkap Romy.
Hingga berita ini diterbitkan sejumlah box kontainer masih dilakukan pengisian oleh para buruh.
By Redaksi



