RELATIF.ID, GORONTALO___ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo ikuti kegiatan Diskusi Mekanisme Pengelolaan Dana Pemilu di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada. Rabu (23/11/2022).
Bertempat di Harris Hotel & Conventions Jl. Jend A. Yani Utara, Perum Riverside C-1 65126 Malang, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Anggota Moh. Fadjri Arsyad bersama Kepala Sekretariat Rahmawati M. Sulaiman, Kepala Sub Bagian Administrasi Ronansi Lihawa, dan Bendahara Pengeluaran Risna I.Y Daud, ikuti kegiatan tersebut.
“Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia kali ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan anggaran tahapan Pemilihan Umum yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab”,jelas Moh. Fadjri Arsyad.
Dirinya mengatakan, Bawaslu secara berjenjang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak hanya dituntut sukses dalam melakukan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, namun seiring dengan tahapannya yang berbasis anggaran, maka perlu dipastikan juga Bawaslu secara berjenjang sukses dalam pengelolaan Anggaran.
“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 nanti, harus didukung dengan kejelasan sumber dana dan pengelolaan anggaran yang baik dan maksimal. Hal tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik.” Kata Fadjri Arsyad.
“Kejelasan sumber dana dan Pengelolaan anggaran yang baik dapat menentukan suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti”. Lanjutnya.
Oleh karena itu, sumber dana dan pengelolaannya harus berdasarkan prosedur yang tepat tentu sesuai dengan syarat ketententuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rahmawati M. Sulaiman, S.Ag menerangkan, untuk sember dana Penyelenggaraan Pemilu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah.
“Hal itu sudah berdasarkan prosedur kontrol yang ditandatangi oleh Kepala Sekretariat (Kasek) atau Koordinator Sekretariat (Korsek).” Terangnya.
Hingga berita ini terbit, sementara berlangsung pembahasan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(Ay/Relatif.id).