RELATIF.ID, GORONTALO – Kantor BRI Cabang Limboto menegaskan komitmen transparansi dan kepatuhan terhadap kebijakan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan menyusul pemberitaan di media online dengan judul “Uang Rp106 Juta Milik Warga Gorontalo Utara Hilang di Tabungan BRI”.
Pemimpin Cabang BRI Limboto, Nur Jonson Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui nasabah yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait prosedur dan ketentuan pengaduan nasabah.
“Kami berkomitmen untuk transparan dan comply sesuai dengan kebijakan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nur Jonson Arifin, Kamis (20/1/2025).
Nur Jonson juga menyebutkan, bahwa saat ini pihak BRI sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan, bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“BRI menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, serta selalu mengutamakan kenyamanan nasabah dalam operasional perbankan,” pungkasnya.
Penulis: Beju



