RELATIF.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan bahwa laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024 telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Gorontalo.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai usai penyerahan LKPJ tahun anggaran 2024 di DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa (9/4/2024).
“Laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan APBD 2024 itu sudah dilaksanakan,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan bahwa proses pertanggungjawaban ini terbagi dalam dua mekanisme. Pertanggungjawaban kebijakan dilakukan melalui DPRD, sementara pertanggungjawaban keuangan akan diaudit dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi ada dua kebijakan di sini. Kebijakannya dipertanggungjawabkan ke DPRD, dan keuangannya oleh BPK,” terangnya.
Sofyan menambahkan, dari hasil pembahasan DPRD nantinya akan dirumuskan berbagai saran dan pendapat sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan APBD ke depan.
Menanggapi adanya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum diselesaikan, seperti pada Dinas Sosial, Sofyan menegaskan bahwa hal itu akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan.
“Ini kebijakan saja, namanya TGR itu harus diselesaikan. Tapi nanti dilihat kenapa tidak selesai. Ada alasan apa, mungkin administrasinya, mungkin hal lain. Itu nanti akan dikaji oleh DPRD,” pungkasnya.
Penulis: Beju



