Kabupaten Gorontalo,- Sebagai Bupati terpilih Nelson Pomalingo hargai dan hormati sikap Pasangan Calon (Paslon) Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG) yang kembali mengajukan gugatan Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“ Itu prosedur mereka (RADG) silahkan saja. Artinya, sudah hampir lima bulan begitu terus, kita hargai dan kita tunggu hasilnya bagaimana,” ungkap Nelson Ponalingo, Kamis (25/02/2021).
Bupati yang bergelar profesor ini menjelaskan, tetap fokus akan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih, yang bakal digelar Jumat (26/02/2020) besok.
“(Padahal) Putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah Final dan mengikat. Saya berharap semua komponen termasuk pasangan calon marilah kita bersatu membangun daerah,” jelas Nelson
Namun dengan proses hukum yang masih ditempuh Paslon RADG, menurut Nelson, biarlah rakyat yang akan menilai.
“Kita berharap kader-kader jangan mati gara-gara hal demikian, masih panjang perjalanan. Saya pun kalau dilantik nanti paling hanya lima tahun maka silih berganti itu bagus,” ucapnya
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum RADG telah melayangkan gugatan ke PTUN terkait hasil pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2002 terpilih.
“Kami masih melakukan gugatan ke PTUN (Terkait lanjutan sengketa Pilkada kemarin). Yang digugat di PTUN adalah putusan KPU Kabupaten Gorontalo (Pleno Penetapan Paslon Terpilih),” papar Kuasa Hukum RADG, Gunawan, Senin (22/02/2020). (R2)