kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Politik

Datangi Pengadilan Tinggi, Ini Respon DPD Demokrat Gorontalo Atas Sikap KSP Moeldoko

320
×

Datangi Pengadilan Tinggi, Ini Respon DPD Demokrat Gorontalo Atas Sikap KSP Moeldoko

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO___ Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo merespon balik aksi yang dilakukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Kader partai Demokrat usai datangi Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Erwin Ismail didampingi Amir Habuke selaku sekertaris dan seluruh pengurus mendatangi Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum. Rabu, (05/03/2023).

“Hari ini Partai Demokrat Provinsi Gorontalo mendatangi Pengadilan Tinggi sesuai perintah dan arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono terkait PK yang dilakukan KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Jhony Allen Marbun di MK. Artinya ini perkara yang ke 17 setalah 16 perkara disemua tingkatan yang dimenangkan oleh Partai Demokrat,” ujar Erwin saat diwawancari awak media di depan Kantor PN Gorontalo.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Erwin Ismail saat di wawancarai awak media.

Dirinya juga menjelaskan tidak mengetahui motif apa yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Tetapi menurut Erwin kemungkinan ini sudah memasuki tahun politik.

“Diiaratkan rumah, kita harus pasang pagar, cctv, pengamanan jangan sampai contoh ada partai kemarin itu dia tidur malam dia pikir bercanda, besok pagi hilang jabatan ketua umumnya hilang,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Erwin bahwa selaku kader Partai Demokrat wajib menjaga kedaulatan partai. Dirinya juga mengungkapkan kegiatan ini secara serentak dilakulan oleh DPD dan DPC se Indonesia.

“Ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se Indonesia serta dipantau oleh Pak Sekjen dan Ketum. Kita datang di Pengadilan Tinggi ini meminta perlindungan hukum sebagai warga negara indonesia, kita tahu dulu kita pernah berkonflik di Tahun 2021 dan sudah menjelaskan bahwa surat ini kita tembuskan ke pihak berwajib dan keamanan karena kita tidak mau lagi itu ada ancaman-ancaman,” Katanya.

Menarik Untuk Anda :  Umar Karim Tolak Anggaran 5 Miliar APBD-P di Rapat Paripurna

Disinggung dokemen apa saja yang diserahkan, Erwin menuturkan ada SK Kemenkumham tahun 2020 tentang keputusan negara Republik Indonesia tentang pengakuan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum terpilih hasil Kongres V tahun 2020 partai Demokrat, berikut melampirkan SK sah DPD.

“Yang berikut rentetan peristiwa dari sidang pertama sampai enam belas yang mutlak dimenangkan oleh Partai Demokrat, jadi kita melampirkan semuanya dan kita menjabarkan semua di dalam surat ada 11 poin rentetan peristiwa bagaimana Moeldoko menggugat kita”, Tuturnya.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312