Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
HukumKabupaten GorontaloKriminalTNI/Polri

Didesak Masyarakat, Wakapolres Gorontalo Perintahkan Tangkap Tersangka Pencabulan di Kecamatan Tilango

×

Didesak Masyarakat, Wakapolres Gorontalo Perintahkan Tangkap Tersangka Pencabulan di Kecamatan Tilango

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Puluhan masyarakat Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo ramai-ramai seruduk Mapolres Gorontalo, Kamis (30/05/2024).

Mereka mempertanyakan perihal penanganan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2023 silam.

Pantauan media ini pada pukul 12.38 Wita, Koordinator lapangan (Korlap), Rahmat Patingki yang didampingi orang tua korban meminta Penyidik Polres Gorontalo, agar memberikan penjelasan terhadap massa aksi mengenai kasus tersebut.

” Pelaku sampai dengan saat ini masih berkeliaran di luar sana, padahal pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.” Kata Rahmat.

Ia pun sangat menyangkan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan pada bulan Januari 2024 tersebut sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya.

” Ibu korban sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik PPA, akan tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang humanis dan sangat disayangkan pihak Penyidik mengeluarkan kata-kata ditahan atau tidak pelaku itu merupakan hak Kepolisian, dimana perkataan dari pihak penyidik ada rekamannya, dan rekaman itu ada sama kami.” Tegasnya.

” Sehingganya kami meminta kepada pihak Polres Gorontalo untuk dapat menemui massa aksi, dan menjelaskan apa kendalanya pelaku cabul ini belum ditahan oleh pihak Kepolisian.” Tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo melalui Wakapolres Kompol Ryan D. Hutagalung, saat menerima masa aksi menyampaikan permohonan maaf apabila ada kata-kata kasar dari anggotanya yang telah menyinggung masa aksi.

” Sehubungan dengan permasalahan ini, saya mendapatkan informasi dari pihak penyidik bahwa kasus ini sudah tahap 1, kedepannya akan dinaikan ke tahap 2.” Ujar Ryan.

Dijelaskannya bahwa alasan tersangka belum dilakukan penahanan adalah sakit.

” Kenapa tersangka tidak ditahan.? dikarenakan pelaku mengindap penyakit paru-paru. Dimana penyakit paru-paru ini dapat menular ke tahanan yang lain, sehingganya kami belum menahan tersangka.” Jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  Kejari Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan SIKIKO Ke Pemerintah Desa dan Kecamatan Diapresiasi Bupati Gorontalo

Ia pun memastikan bahwa Polres Gorontalo tidak pernah main-main dengan kasus cabul.

” Saya akan memerintahkan kepada pihak penyidik untuk segera menahan tersangka hari ini juga. Sebab urusan cabul dan anak kami tak main-main.” Tandasnya.

Pewarta : B Ghaffar

 

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok