RELATIF.ID, GORONTALO__Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Sparepart), Samsul Baharuddin laporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ke Polres Gorontalo.
Laporan Kepala Dinas ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media online yang diberitakan belum lama ini.
“Melakukan pengaduan yang beritanya itu sudah mencemarkan nama baik, dan saya dengan berita itu merasa terganggu dan malu”, ujar Samsul saat di wawancarai awak media, Rabu (15/12/2021).
“Karena dalam berita itu menyebutkan di lingkaran pemerintah daerah, Bupati dan Wakil Bupati Prof. Nelson dan Hendra ada pejabat yang kerjanya ongkah-ongkah kaki tidak kreatif tidak berprestasi dan terakhir bahkan dia bilang penjilat juga menyebutkan saya sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata”,Lanjutnya.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan jika di kritik dirinya akan menerima namun dengan sebutan penjilat dan lainnya. Ia merasa terhina dan dicemarkan nama baik.
“Saya anggap ini penghinaan dan saya malu dengan ini, karena selama ini saya bekerja sesuai dengan tupoksi dan sesuai dengan arahan pimpinan dan kita bekerja di pemerintahan ini sudah ada aturannya”, Jelasnya.
” Saya tidak memilih jabatan karena kami bekerja sesuai apa yang pimpinan tugaskan, untuk istilah penjilat ini kotor jadi saya rasa ini bahasa yang sangat tidak etis juga tidak bagus disampaikan ke seseorang”, Tambahnya.
Mantan Kepala Dinas PU-PR ini memaparkan beberapa yang diajukan sebagai saksi di antaranya, Alpian Biga juga Kepala Bidang Olahraga serta penulis dalam berita.
“Saya ada beberapa saksi, yang pertama saudara Alpian Biga karena dia yang mengirim ke saya, juga Kepala Bidang saya karena sempat membaca dan menginformasikan ke saya serta penulis berita, yang pada intinya bukan media yang saya laporkan”, papar Samsul.
Dengan Laporannya itu, Samsul berharap pihak Kepolisian Polres Gorontalo bisa benar-benar serius demi penegakkan keadilan. Karena sebelumnya dirinya sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan yang bersangkutan bahkan melalui pimpinan partai namun tidak menemukan titik terang.
“Saya sudah berupaya mengirim WhatsApp pada yang bersangkutan (anggota DPRD.red) juga melalui pimpinan wilayah partai untuk di mediasi dan saya menunggu namun hingga saat ini tidak ada. Karena yang saya minta di klarifikasi berita itu karena tidak benar, olehnya setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda untuk melakukan laporan ini”, Harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung G. Samosir menyampaikan, laporannya sudah diterima dari pihak pelapor. Namun akan masih di laporkan ke Kapolres terlebih dahulu untuk mendapatkan disposisi.
“Harus masuk ke Bapak Kapolres dulu nanti disposisinya ke kita, namun keterangan pelapor sudah kami terima.Tentunya kalau ada, tindak pidana kita akan proses,” Ucapnya.
Iptu, Agung G. Samosir menegaskan, akan memproses laporan itu dengan menghadirkan semua yang terkait termasuk ahli bahasa.
“Karena biasanya kalau pencemaran nama baik itu pasti menghadirkan ahli bahasa, dan kalau itu dimuat di media nanti kita akan panggil medianya apakah benar seperti itu yang disampaikan oleh si terlapor atau ada kata-kata yang berubah atau bagaimana. Ini kita upayakan secepatnya kita selesaikan “, Tegasnya.(Win/Relatif.id)