RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO__Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar oleh DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dengan menghadiri beberapa instansi dan pihak investor PT. Tirta Anugrah Tibawa dengan agenda pembahasan ijin zona RT-RW, Rabu (24/11/2021).
Melalui RDP ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase sangat menyayangkan sikap Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo yang dinilai menghambat investor.
“Bupati sangat bersemangat mendorong investor untuk bagaimana menaikan PAD mendorong peningkatan ekonomi dan mengurangi pengangguran, kalau ini tidak terlalu fatal kenapa tidak diberikan ruang untuk investor. Kemarin juga berkaitan dengan hal ini saya sudah sampaikan di rapat Forkopimda”, Ujarnya.
Politisi dari partai berlambangkan Kabah Dapil Batudaa Cs ini meminta Dinas PU-PR mundur dari jabatan karena diduga menghambat investor di Kabupaten Gorontalo.
“Lagi-lagi saya sampaikan pada teman-teman di birokrasi kalau tidak mampu jangan jadi pejabat di Daerah ini, Jadi kalau tidak mampu Kabid Tata Ruang silakan mundur dari jabatan begitu juga Kadis PU-PR. Masa ini sudah diperintahkan oleh Bupati tapi seolah-olah Bidang Tata Ruang yang menghambat”,pinta Syam
“Kalau bapak Kabid Tata Ruang dan Kadis PU-PR takut dengan adanya masalah kedepannya mundur saja hari ini, bayangkan kalau ini perusahaan sudah beroperasi berapa tenaga kerja yang akan diserap disitu dan setelah saya tanya ke pihak perusahaan untuk tahap pertama kurang lebih ada 150 orang yang akan dipekerjakan dengan begitu angka pengangguran kita akan berkurang “, sambung Syam.
Olehnya, Syam meminta dicarikan solusi yang tidak menabrak aturan untuk bagaimana investor hadir di Daerah benar-benar aman dan nyaman.
“Kalau dengan tindakan Dinas PU-PR ini seolah-olah menurunkan derajat Bupati karena sebelumnya investor sudah datang ke Bupati dan diberikan ruang untuk membangun tapi ini dihambat, kami melihat teman-teman di Dinas PU-PR kaku dengan hal ini, siapapun Bupati kalau mental birokrasi seperti ini pasti akan susah “, Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PU-PR Romy Sjahrain mengatakan, semua ini berkaitan dengan pihaknya belum mengeluarkan izin perusahaan PT. Tirta Anugrah Tibawa.
” Kami belum mengeluarkan surat SKTR, karena memang kami masih kaji terus bertentangan dengan RT-RW atau tidaktidak. Dan kami tidak menghambat investor seperti lainnya juga tetap jalan, tapi karena PT. Tirta Anugrah Tibawa ini masih kita kaji sehingga sedikit terhambat untuk izinya “, Katanya.
“Yang jadi rujukan kita itu dokumen RT-RW karena dokumen ini ada Perdanya dan Petanya olehnya kami sangat berhati-hati dalam menentukan suatu lokasi. Dan apa hambatan dan lainnya sudah dicarikan solusi lewat DPRD yang sudah ditawarkan untuk kita konsultasi ke Satgas percepatan Investasi”, lanjut Romy.
Menanggapi pernyataan ketua DPRD untuk dirinya mundur dari jabatan, Romy tidak memberikan komentar banyak. Karena menurutnya ini sudah beberapa kali dilontarkan pada dirinya.
“Sudah berapa kali saya diminta mundur, ini menandakan saya bekerja kalau kita tidak di begitu berarti kita hanya diam-diam”, tutup Romy dengan senyuman khas nya.(Win/Relatif.id)