RELATIF.ID, GORONTALO__Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo terima laporan dari Nadjamudin Ar. Hamzah yang melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Husain Ui, Jum’at (10/03/2023).
Kabarnya, Husain Ui dilaporkan oleh bawahannya sendiri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di internal Satpol PP tahun Anggaran 2022.
Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Nasir Potale menjelaskan, Kasatpol PP diadukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP setempat.
“Aduan yang saya terima menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Satpol PP Kabupaten Gorontalo. Diduga dilakukan oleh Kasatpol, Husain UI, begitu laporannya,” jelas Nasir, Senin (13/03/2023).
Anggota legislatif dapil Limboto-Limboto Barat ini memaparkan, salah satu aduan Nadjamudin adalah dugaan penyelewengan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional Satpol PP.
Menurut laporan Nadjamudin, kata Nasir, pembayaran BBM mobil operasional untuk bulan februari hingga juli 2022 tidak sesuai.
“Karena kebetulan hanya saya yang ada saat itu, maka laporan itu saya terima, nantinya akan saya teruskan ke Ketua Komisi I untuk dilaporkan kepada Ketua DPRD dan ditindaklanjuti,” Paparnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Husain Ui perihal laporan bawahannya ke DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut.(Win/Relatif.id).



