RELATIF.ID, GORONTALO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan sanksi tegas terhadap travel yang diduga memberangkatkan jemaah haji tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketua LPGo, Reflin Liputo, menyampaikan kepada media ini bahwa hasil investigasi mereka yang turut divalidasi melalui aplikasi Satu Haji menunjukkan bahwa PT. Novavil Mutiara Utama (NMU) tidak memiliki izin PIHK.
“Pantauan kami, PT. Novavil Mutiara Utama memberangkatkan calon jemaah haji khusus sebanyak 110 orang. Itu pernyataan langsung dari MY alias Mustapa, Direktur Travel Umroh PT. Novavil Mutiara Utama di Provinsi Maluku Utara,” ujar Reflin, Kamis (29/5/2025).
Reflin menjelaskan, berdasarkan pernyataan MY, calon jemaah dari Maluku Utara diberangkatkan dari Ternate menuju Jakarta pada 16 Mei, kemudian dari Jakarta ke Jeddah pada 17 Mei, bersama rombongan sekitar 110 orang jemaah se-Indonesia.
“Selain dari Maluku Utara, ada juga calon jemaah haji dari Kotamobagu yang diberangkatkan oleh travel ini. Hal ini jelas menyalahi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Reflin, travel tanpa izin PIHK dapat dikenai sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.
“Ada tiga sanksi administratif; pencabutan izin operasional oleh Kemenag, denda administratif yang besar, dan penutupan sementara atau permanen,” jelasnya.
Untuk sanksi pidana, lanjut Reflin, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar berdasarkan Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019. Bahkan, dalam Pasal 125 dan 126 UU Cipta Kerja, pelanggaran bisa dikenai pidana penjara sampai 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Reflin juga mengingatkan bahwa menggunakan jasa travel tidak berizin bisa berdampak fatal, seperti gagal berangkat, penipuan, bahkan risiko hukum di Arab Saudi.
Ia menegaskan, travel yang memberangkatkan jemaah haji furoda juga wajib memiliki izin PIHK dari Kemenag.
“Tanpa izin PIHK, travel tidak diperbolehkan mengatur keberangkatan haji khusus dan furoda. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019. Semua aktivitas haji khusus dan furoda berada dalam pengawasan Kemenag,” tegas Reflin.
Klarifikasi dari Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, MY alias Mustapa, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses klarifikasi dengan Kementerian Agama terkait status perizinan mereka.
“Itu sudah kami komunikasikan ke Kemenag. Yang kemarin kalian baca di media bahwa izin Novavil diblokir, ya salah satunya karena ada laporan dari masyarakat. Setelah musim haji ini, baru akan dilakukan klarifikasi ulang,” ungkap Mustapa melalui sambungan telefon.
Mustapa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kerja sama konsorsium dengan travel yang memiliki izin PIHK untuk memberangkatkan jemaah.
“Kami dari Novavil belum punya izin PIHK. Maka salah satu sanksi dari Kemenag adalah menonaktifkan izin kami untuk sementara. Setelah haji, baru dimintai klarifikasi. Saya sudah komunikasikan dengan Kemenag pusat,” tambahnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui soal pemblokiran izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melalui media.
“Saya tanya Kabid Haji Kanwil Kemenag Gorontalo, Pak Haji Masyur. Katanya mereka juga tidak tahu karena aduannya langsung ke pusat, ke bagian pengawasan. Jadi izin umroh kami diblokir sementara karena ada laporan bahwa Novavil memberangkatkan haji,” jelasnya.
Mustapa menegaskan bahwa PT. Novavil Mutiara Utama tidak memberangkatkan jemaah haji khusus, melainkan hanya memiliki enam calon jemaah haji furoda yang batal berangkat karena tidak adanya penerbitan visa tahun ini.
“Penyampaian dari AMPHURI, tahun ini tidak ada haji furoda. Jadi semua travel di Indonesia yang punya calon jemaah furoda tidak jadi berangkat. Novavil hanya punya enam orang, empat dari Morowali, satu dari Bitung, dan satu dari Ternate. Itu sudah dikonfirmasi ke jamaah,” tandas Mustapa.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki perusahaan lain yang mengantongi izin haji, namun untuk wilayah Sulawesi, mereka menggunakan branding PT. Novavil Mutiara Utama.
Penulis: Beju



