kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten Gorontalo

Diduga Terlibat Penipuan, Status Tersangka Menanti Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo

210
×

Diduga Terlibat Penipuan, Status Tersangka Menanti Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Proses hukum atas dugaan penipuan senilai Rp560 juta yang menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Junaidi Yusri, kini memasuki babak baru.

Hampir delapan bulan setelah laporan resmi dilayangkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka sejatinya sudah diagendakan, namun masih tertunda karena sejumlah faktor.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penetapan tersangka sebenarnya sudah diagendakan, tetapi tertunda karena kami masih menunggu balasan dari ahli pidana, serta adanya petunjuk dari kejaksaan untuk memeriksa saksi tambahan,” ungkap Faisal, Minggu (8/6/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian.

“Saya pastikan kasus ini masih berjalan, dan akan segera kami gelar penetapan tersangka. Tunggu info lebih lanjut saja dari saya,” tambahnya.

Meski demikian, lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagaimana dilansir dari SAMUDERANEWS.ID, bahkan Polres Gorontalo kritik dari pegiat demokrasi, Aslan Hamza, atas kurangnya transparansi dalam pengusutan perkara tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan proses hukum terhadap penyelenggara pemilu ini berlarut-larut.

Diberitakan sebelumnya juga, kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Pariyem (56), warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada 14 Oktober 2024.

Dalam laporannya itu, ia mengaku menjadi korban penipuan oleh Junaidi Yusri dengan nilai kerugian mencapai Rp560 juta.

Hingga kini masyarakat menanti komitmen Polres Gorontalo dalam menuntaskan kasus tersebut. Apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan, atau justru terhambat oleh tarik ulur kekuasaan yang melibatkan anggota KPU Kota Gorontalo? (Beju)

Menarik Untuk Anda :  Gelar Jumat Curhat, Polres Gorontalo Menyapa Warga Limboto Barat
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312