Dinilai Melanggar HAM Dan Terapkan Pasal Karet, BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Tolak RKUHP

245

RELATIF.ID, GORONTALO___Dengan disahkannya RKUHP mendapatkan penolakan dari Mahasiswa termasuk juga dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo yang mengelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (06/12/2022).

Dalam aksinya di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Mahasiswa lakukan aksi bungkam dengan hanya membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RKUHP.

Aksi penolakan RKUHP di depan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.

Mahasiswa menilai jika pengesahan RKUHP seharusnya belum dilakukan karena ada beberapa pasal dalam RKUHP berpotensi multitafsir dan bersifat pasal karet, Pasal-pasal tersebut juga berpotensi besar membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, bahkan melanggar hak untuk hidup.

Harun Alulu.

“Jika RKUHP disahkan, masyarakat tidak akan lagi bisa bersuara dan mengkritik pemerintah dan para pemangku kebijakan. Substansi RKUHP juga berpotensi melanggar hak privasi karena mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang dalam ranah privat mereka. Ini jelas pelanggaran HAM.” tegas Harun Alulu lewat orasinya.

Pasal yang dinilai melanggar HAM karena membungkam kebebasan berpendapat adalah pasal 218 dan 219 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden.

“Pasal ini sangat represif terhadap masyarakat dan dapat mengancam kebebasan berpendapat, Kritik terhadap pemerintah itu sangat penting agar pemerintah dapat berbenah diri dan hati-hati dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan.” jelas Harun

Senada dengan Harun Alulu yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum, Sahrul Lakoro menambahkan, untuk pasal-pasal kontroversial harus dirombak bahkan dihapuskan. Lebih khusus pasal penghinaan presiden, pasal makar, dan aturan hukuman mati harus dihapuskan.

“Pemerintah seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu bagaimana KUHP saat ini di terapkan, Banyak pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lain sehingga akan menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum.” Tambah Sahrul.

Dirinya juga memaparkan, jika akan terus melaksanakan demonstrasi penolakan terhadap RKUHP selama pemerintah berniat menerapkan pasal-pasal yang tidak pro rakyat.

“Perlu kami tegaskan jika Fakultas Hukum Universitas Gorontalo konsisten dengan tuntutan selama RKUHP membungkam kebebasan masyarakat, bahkan pemerintah sendiri melindungi diri melalui pasal karet untuk tidak dikritik. Selama itu juga suara lantang Mahasiswa akan ada”,Tutupnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab