Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Republik Indonesia melalui live streaming facebook menyatakan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terbukti melanggar kode etik, Rabu 13/01/2021.
Putusan itu dibacakan DKPP, bahwa ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu perkara 169 tentang perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam penyampaianya ketua DKPP Republik Indonesia Prof. Muhammad membacakan hasil putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu perkara 169.
” Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Rasid Sayiu selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Prof. Muhammad.
“Menjatutuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 2 Kadir Mertosono, teradu 3 Rusli ZB Utiarahman, teradu 4 Rivon Umar, dan teradu 5 Rasid Patamani masing masing selaku anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, menghargai segala putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik. Dan saat ini pihaknya masih terus fokus pada tahapan pemilihan.

” Saya menghormati putusan DKPP, sanksi kepada saya sebagai ketua dan sekaligus anggota dan bukan terhadap apa namanya isi rekomendasi yang dibacakan oleh DKPP, putusan DKPP final dan mengikat jadi sampai saat ini kita masih fokus di pelaksanaan tahapan terutama menghadapi
Gugatan di Mahkamah Konstitusi “. jelasnya
Di tempat yang sama, anggota KPU Kabupaten Gorontalo Rusli Utiarahman mengatakan, bahwa dirinya menghargai putusan DKPP terkait sanksi tegas terhadap dirinya.
” Ya, kita menerima dan menghormati putusan DKPP jadi tetap kedepan kita fokus permasaalahan di MK “. kata Rusli Utiarahman