RELATIF.ID, GORONTALO__Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual, dari ruang kerjanya, Senin (08/06/2026).
Forum tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penataan aparatur sipil negara dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Rapat yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, serta kepala daerah se-Indonesia itu menjadi wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN, relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah, serta penyusunan regulasi bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya masih melebihi 30 persen dari APBD.
Usai mengikuti pertemuan secara daring itu, Wabup Tonny menjelaskan bahwa pembahasan tersebut sangat penting karena menyangkut keberlanjutan penataan sumber daya aparatur sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah agar tetap mampu mendukung program pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian bagi daerah, khususnya terkait penataan aparatur dan penguatan tata kelola pemerintahan.”kata Tonny
“Kami terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang baik,”Tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya adalah dukungan terhadap masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Di sisi lain, melalui rapat ini Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN, tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PAN-RB untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan didorong untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Dukungan pembiayaan bagi PPPK, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, turut menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Melalui partisipasinya dalam rapat ini, Wakil Bupati Tonny S. Junus berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga PPPK dan non-ASN, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Rdx.



