kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKriminal

Dua Pekerja Jalan Nani Wartabone Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

272
×

Dua Pekerja Jalan Nani Wartabone Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polda Gorontalo atas dugaan korupsi.

RELATIF.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.

Kedua orang itu, bernama Irfan Ahmad Asul alias IAA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Denny Juaeni alias DJ yang merupakan Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo pada Kamis (10/4/2025).

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruli Pardede menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam terkait penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Proyek ini dihentikan kontraknya ketika progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen. Padahal, nilai kontrak yang diberikan kepada pihak pelaksana mencapai Rp23,9 miliar. Ini tentu sangat merugikan negara,” ujar Kombes Pol Maruli.

Maruli mengatakan, bahwa pekerjaan konsultan pengawasan yang dilaksanakan oleh PT Fendel Structure Engineering juga bernilai cukup besar, yakni Rp761 juta. Namun, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar. Itu berdasarkan temuan kekurangan volume pekerjaan, mutu yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Adapun peran tersangka itu, kata Maruli, IAA diduga berperan aktif dalam pengurusan akta kuasa direktur perusahaan, memberikan fee kepada sejumlah pihak termasuk kepada KPA senilai Rp30 juta, serta menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

“Sedangkan DJ, selaku pelaksana proyek, menyerahkan fee sebesar Rp2,1 miliar kepada pihak lain dalam proses take over proyek. Ia juga menyampaikan laporan progres pekerjaan sebesar 88,20 persen yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” bebernya.

Menarik Untuk Anda :  Kapolda Gorontalo Dukung Pemerintah Provinsi Dalam Upaya Memajukan Daerah

Maruli menegaskan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup Maruli.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312