Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Kabupaten Gorontalo

Gaji 13 Dan TPP ASN Kabupaten Gorontalo Mulai Dibayarkan

×

Gaji 13 Dan TPP ASN Kabupaten Gorontalo Mulai Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO_ Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan mengatakan Gaji 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai dibayarkan.

“Menindaklanjuti instruksi pak Bupati kemarin saat memimpin rapat pimpinan (rapim) OPD, tanggal 4 Juni 2024 pembayaran hak-hak kepegawaian khususnya gaji bulan ke 13 dan TTP bulan ke 13 agar segera dibayarkan,” ujar Hariyanto Manan, Rabu (05/06/2024).

Selanjutnya, Hariyanto memaparkan, ada sebanyak 5.389 pegawai yang akan menerima gaji 13 dan TPP 13, terdiri dari PNSD berjumlah 4.514 pegawai dan PPPK berjumlah 875 pegawai.

“Total pegawai yang akan menerima gaji 13 dan TPP 13 sebanyak 5.389 pegawai, terdiri dari PNSD sejumlah 4.514 pegawai dan PPPK 875 pegawai, dengan nilai gaji bulan ke 13 sebesar Rp 26.066.216.636,” paparnya 

Tidak hanya itu saja, kata Hariyanto, gaji bulan ke 13 ini juga akan dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta kepada 35 pejabat daerah, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorotalo.

“Dengan total pembayaran kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta kepada DPRD sebesar RP. 169.792.529,” ungkapnya

“Sehingga total pembayaran gaji bulan ke 13 baik kepada ASN, kepada pejabat negara dan pejabat daerah, sebesar Rp. 26.236.009.165,” lanjut Hariyanto

Sementara itu, Hariyanto menambahkan, pemerintah daerah juga akan membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan ke 13 kepada 5.389 pegawai ASN (PNSD) maupun PPPK, kurang lebih Rp 6 miliyar 

“Jadi total pengeluaran untuk gaji bulan ke 13 dan TPP bulan ke 13 tahun 2024, sebesar Rp. 32.236.009.165,” terangnya.

Menarik Untuk Anda :  Hadapi Pemilu 2024, Bupati Gorontalo Apresiasi Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik Pada Masyarakat

Terakhir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, proses pembayaran gaji 13 dan TPP 13, itu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), lalu penerbitan SP2D oleh Badan Keuangan Daerah.

“Pembayaran gaji 13 dan TPP ini kalau ditanya ke saya ingin saya bayar sekaligus. Tapi ini kan ada proses di SKPD, mereka harus menyiapkan dokumennya, melakukan verifikasi, melakukan pengajuan SPM, lalu Badan Keuangan menerbitkan SP2D. Jadi pembayarannya, siapa yang telah mengajukan, itu yang kami proses,” jelas Hariyanto Manan

Pewarta: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok