RELATIF.ID, GORONTALO_ Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan menyatakan, total gaji 13 yang akan dibayarkan kepada ASN, Bupati dan Wakil Bupati, serta 35 anggota DPRD Kabupaten Gorotalo, yaitu sebesar Rp 26.236.009.165.
“Total pembayaran gaji bulan ke 13 baik kepada ASN, kepada pejabat negara dan pejabat daerah, sebesar Rp. 26.236.009.165,” ungkap Hariyanto Manan, Rabu (05/06/2024).
Ia mengatakan, total gaji yang akan dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta 35 anggota DPRD Kabupaten Gorotalo adalah senilai Rp 169.792.529.
“Dengan total pembayaran kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta kepada 35 anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Gorotalo, sebesar Rp 169.792.529,” ungkapnya
Ia juga mengungkapkan, ada sebanyak 5.389 pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo, terdiri dari PNSD berjumlah 4.514 pegawai dan PPPK berjumlah 875 pegawai, juga akan menerima gaji 13 dan TPP sebesar Rp 26.066.216.636.
“Total pegawai yang akan menerima gaji 13 dan TPP 13 sebanyak 5.389 pegawai, terdiri dari PNSD sejumlah 4.514 pegawai dan PPPK 875 pegawai, dengan nilai gaji bulan ke 13 sebesar Rp 26.066.216.636,” tuturnya.
Berikut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo ini menjelaskan, untuk proses pencairan gaji 13 dan TPP 13, yaitu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mengajukan beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
“Pembayaran gaji 13 dan TPP ini kalau ditanya ke saya ingin saya bayar sekaligus. Tapi ini kan ada proses di SKPD, mereka harus menyiapkan dokumennya, melakukan verifikasi, melakukan pengajuan SPM, lalu Badan Keuangan menerbitkan SP2D. Jadi pembayarannya, siapa yang telah mengajukan, itu yang kami proses,” jelas Hariyanto Manan
Pewarta: Beju