Gunakan Narkotika Jenis Sabu, ASN Kabupaten Gorontalo Dan Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka

516

RELATIF.ID, GORONTALO___Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo yang terbukti membawa narkotika jenis sabu. Dan dari pengembangan pihak kepolisian juga diamankan dua orang lainnya dalam kasus yang sama.

Melalui konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, AKP Henny M. Rahayu memaparkan, pelaku diamankan setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat, saudara YAT alias Uyan diamankan pada Senin 4 Juli 2022 pukul 16.00 WITA di Jalan Moh. Thalib Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo dan ini di tangkap tangan saat mengendarai sepeda motor, dari tersangka polisi menemukan satu saset plastik berisi butiran kristal bening dalam kotak rokok warna hitam yang diduga narkotika.

“Barang bukti sudah dilakukan pengujian melalui BPOM dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin dengan berat 0,2065 gram,” papar AKP Henny M. Rahayu. Kamis (14/07/2022).

Menurut Henny, di saat di interogasi pengembangan polisi barang haram tersebut diperoleh atau di pesan pelaku dari seorang tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo berinisial AD alias Angko.

“ Saudara YAT alias Uyan mengakui barang haram itu di pesan dari saudara AD alias Angko dengan harga Rp1,3 juta. saudara AD alias Angko berstatus sebagai tenaga kontrak di Boalemo, dia diamankan di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,”Katanya.

“Saudara AD alias Angko mengaku barang itu di pesan oleh saudara YAT alias Uyan. Oleh saudara AD alias Angko barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial EH alias Evras. Ketiga pelaku sudah kami amankan,” Lanjut Henny.

Olehnya, setelah dilakukan gelar perkara pada 11 Juli Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 Bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

“Pasal 114 Ayat (1) juga disebutkan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” jelas AKP. Henny M. Rahayu.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab