kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
HukumSosial

Hadiri Sidang, Syam T. Ase Sesalkan Tindakan Penggugat, Febriyan Potale : Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

191
×

Hadiri Sidang, Syam T. Ase Sesalkan Tindakan Penggugat, Febriyan Potale : Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Syam T. Ase (tengah kemeja hijau) didampingi para kuasa hukumnya.

RELATIF.ID, GORONTALO__Hari ini mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019 – 2024, Syam T Ase hadiri sidang gugatan Wanprestasi yang dialamatkan kepada dirinya.

Berkaitan dengan hal ini, Syam T. Ase menjelaskan, bahwa memenuhi secara langsung sidang mediasi dan pada sidang sebelumnya dirinya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Hari ini saya menuhi panggilan untuk sidang mediasi, kemarin itu yang hadir teman-teman pengacara saya. Memang saya ingin juga mencoba mengklarifikasi kondisi yang terjadi hari ini berkaitan dengan proses yang sudah sampai ke pengadilan dan juga perlu dipertanyakan Wanprestasi nya dimana karena ini pembicaraan ini kita bangun secara bersama-sama dengan Saudara Roy Akase.” Jelasnya pada saat diwawancarai awak media. Rabu (25/06/2025).

Menurut Syam T. Ase bahwa pada pembicaraan awal antra dirinya dan penggugat sudah dijelaskan olehnya bahwa mobil yang akan dibeli tersebut proses Dumnya sedang berjalan.

” Saya sudah jelaskan di awal komunikasi bahwa proses ini masih sementara berjalan. Mobil ini masih sebagai aset daerah tapi proses Dumnya sudah berjalan. Bahkan pada saat komunikasi terakhir itu di 4 Januari saya sudah sampaikan itu sudah sampai pada telaah pengajuan tim penilai internal pemerintah daerah, SK-nya dalam proses diajukan. Artinya bahwa pembicaraan saya dengan beliau ini adalah pembicaraan setelah dum tidak ada yang menjual aset daerah”, Ungkapnya.

Syam T. Ase (tengah kemeja hijau) didampingi para kuasa hukumnya.

“Bahwa mobil ini sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2022 kemudian permendagri itu jelas bahwa pengguna terakhir saya adalah ketua DPRD, mantan ketua DPRD dan itu masih diberikan kesempatan satu tahun melakukan DUM, Memang yang jadi problem sekarang kondisi di daerah ini memang kekurangan anggaran sehingga anggaran yang harusnya 2025 untuk pengadaan mobil pimpinan DPRD itu belum terjadi tapi proses DUM tetap berjalan.” Tambahnya.

Menarik Untuk Anda :  Ini Komentar Kapolres Gorontalo Terkait Hari Pers Nasional

Lebih lanjut Syam mengatakan, bahwa pada saat menunggu proses Dum antara dirinya dan penggugat bersepakat melalui surat perjanjian yang didalamnya berisikan ketika mobil selesai proses Dumnya dan sudah plat hitam kemudian akan diserahkan ke Penggugat bahkan terdapat jaminan berupa sertifikat rumah.

“Dia baru menyerahkan ke saya 110, kemudian ditambah 6 juta. Perjanjian itu nanti sudah pada saat pelat hitam baru itu mobilnya saya serahkan. Kemudian yang sangat saya sayangkan tidak diungkap bahwa saya memiliki jaminan sertifikat rumah saya sembari menunggu proses Dum berjalan.”Katanya.

Dengan adanya proses yang berjalan dan juga adanya jaminan tersebut, Syam mempertanyakan gugatan Wanprestasi yang diarahkan pada dirinya tersebut karena dinilai belum terjadi adanya Wanprestasi karena semua masih berproses sebagai mana mestinya.

“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa hari ini saya digugat? Proses Dum ini sementara berjalan. Dimana Wanprestasi yang saya lakukan?!. Terkecuali misalnya mobilnya sudah ada di tangan saya, kemudian saya tidak kunjung serakan, atau misalnya mobil sudah di tangan saya, saya jual ke orang lain, itu berarti saya Wanprestasi.”Ujarnya.

Sementara itu, Febriyan Potale,.SH yang merupakan kuasa hukum Syam T. Ase mengatakan, bahwa gugatan Wanprestasi tersebut prematur dan mengarah ke pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Gugatan Wanprestasi ini prematur dan sudah diumbar ke publik dan ini bisa masuk pencemaran nama baik, untuk mediasi kali ini guna memperjelas status tergugat. Untuk laporan pencemaran nama baik sementara kami kaji unsurnya”, Kata Febri.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312