Kasus BUMD Gemilang, BPNT Dan Limbah B3 Belum Usai, AMMPD Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Dan Polres Gorontalo

347

RELATIF.ID, GORONTALO___Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) kembali datang Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Polres Gorontalo dengan meng aspirasikan beberapa kasus yang ditangani dua instansi tersebut.

AMMPD saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Dalam orasinya masa aksi desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo segera tetapkan tersangka kasus BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang yang saat ini sementara di tangani Kejaksaan.

Dan di Polres Gorontalo masa aksi meminta selesaikan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kasus Limbah B3 di RS. MM. Dunda Limboto.

Masa aksi saat di kantor Polres Gorontalo.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo segera tetapkan tersangka kasus BUMD Gemilang, karena jangan sampai masyarakat akan menilai jika penegakkan hukum telah masuk angin. Karena anggaran 2.2 miliar bukanlah sedikit”,ujar Rahmat Mamonto lewat orasinya, Senin (25/07/2022).

” Jangan sampai yang akan ditetapkan tersangka hanya kerucu-kerucu namun aktor-aktor dugaan korupsi tidak ditangkap, olehnya aksi kami hari ini merupakan dukungan moral ke penegak hukum”,Tambahnya.

Budiyanto Biya saat menyampaikan orasinya.

Ditempat yang sama, Budiyanto Biya menegaskan, diduga ada pelemahan penegakkan hukum ditubuh Kejaksaan Negeri dalam hal penetapan tersangka kasus BUMD Gemilang.

“Ter informasi ada penyerahan hibah mobil ke Kejaksaan Tinggi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo disaat Kejaksaan Negeri naikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus BUMD. Sehingga kami patut menduga ada pelemahan penegakkan hukum,” Tegasnya.

Senada dengan Budiyanto Biya, yang juga masa aksi Nasar Pakaya meminta, Polres Gorontalo selesaikan masalah yang saat ini sementara ditangani.

“Kami meminta Polres Gorontalo dengan adanya kapolres baru bisa selesaikan masalah BPNT dan Limbah B3 yang hingga saat ini tidak ada kejelasan”,pinta Nasar Pakaya.

Kasi Datun, Samsul Arifin saat menerima masa aksi.

Sementara itu, saat menerima masa aksi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kasi Datun, Samsul Arifin menjelaskan, jika apa yang disampaikan masa aksi merupakan spirit dan kekuatan untuk mereka lakukan penegakkan hukum.

“Penyidikan yang dilakukan sudah progresif dan dukungan masa aksi membuat penyidik tidak takut dan termotivasi.”jelas Samsul Arifin.

“Hingga saat ini masih ada saksi-saksi yang masih dimintai keterangan untuk kasus BUMD Gemilang, guna mencari barang bukti dan alat bukti guna Penetapan tersangka. Penyidik tidak mau buru-buru untuk menetapkan tersangka”,Lanjutnya.

Selain itu Kapolres Gorontalo melalui, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K menerangkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus BPNT.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah diaudit investigasi yang bekerjasama dengan Tim BPKP. Setelah ditemukan adanya kerugian negara dari hasil audit tersebut, akan melanjutkan proses penyidikan.” terang Kasat Reskrim dihadapan masa aksi terlihat didampingi Kabag OPS Kompol Sutrisno,SH.MH.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K

“Hari ini rencananya pihak Polres Gorontalo akan melanjutkan proses tersebut dengan tim audit BPKP selanjutnya melakukan gelar Perkara”,tutup Agung Samosir.(Ayi/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab