RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Dua keluarga menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan terbilang klasik. Pelaku mengaku mampu melipatgandakan uang dengan bantuan gaib yang dikaitkan dengan sosok mistis Nyai Roro Kidul. Janji-janji manis ini membuat korban terbuai dan rela menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Pada Sabtu (8/6/2025), Sarini Djumuli (49), bersama suaminya dan korban lainnya secara resmi melaporkan dua terduga pelaku, masing-masing Santo Djafar dan Fatika Alamri, ke Polres Gorontalo. Laporan ini dibuat setelah mereka merasa sangat dirugikan secara materiil maupun psikologis akibat bujuk rayu yang dilakukan pelaku.
Menurut keterangan korban, penipuan dilakukan secara bertahap. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan digandakan dan dikembalikan dalam waktu singkat. Nilai yang diserahkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
“Puasa itu pertama saya memberikan 5 juta, 3 juta, sampai 10 juta. Total saya punya itu pak ada sekitar 70 juta yang telah ia ambil dan sampai sekarang belum di bayarkan,” ujar Sarini Dai (51), salah satu korban.
Korban dijanjikan bahwa uang Rp5 juta yang disetor akan berubah menjadi Rp100 juta dalam waktu sepekan. Janji ini semakin meyakinkan karena kehadiran seorang perempuan berinisial FA yang mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari wilayah Gorontalo Utara.
“Jadi ibu ini meyakinkan kami. Bayakin kamari dulu magode ini uang butul bukan uang tuyul, uang asli ini,” ujar Sarini Djumuli menirukan pernyataan FA.
Kombinasi antara embel-embel dunia gaib dan klaim status ASN dari pelaku inilah yang membuat para korban tidak curiga. Kini, mereka menuntut keadilan dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini. (Beju)



