RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menerima dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp573.175.000, yang disetorkan oleh pihak kontraktor dalam proyek Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo.
Proyek dengan nomor kontrak 621/PU-PR/PPK/840/X/2023, bertanggal 24 Oktober 2023, ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.269.928.821,16 dan didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengidentifikasi beberapa temuan dalam pelaksanaan proyek di lapangan, seperti tidak tercapainya kualitas mutu pekerjaan yang sesuai standar serta indikasi kelebihan bayar pada sejumlah material dan pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh menjelaskan, bahwa masalah tersebut terungkap dari hasil Laporan Pemeriksaan Tim Teknis Independen Fakultas Teknik Universitas Gorontalo pada 21 Mei 2024.
Laporan itu menunjukkan adanya kekurangan kualitas pada Beton Struktur fc’ 20 Mpa (Divisi 7) serta dugaan kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston-Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian kualitas dan adanya kelebihan bayar pada beberapa bagian pekerjaan,” jelas Abvianto dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Untuk mendalami kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah memanggil dan memeriksa sebanyak 16 orang saksi yang melibatkan pihak penyedia dan dinas terkait.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Sebanyak 16 orang saksi telah kami periksa, baik dari pihak penyedia maupun dinas terkait,” tambah Abvianto.
Penulis: Beju