Kejaksaan Tinggi Gorontalo Tetapkan Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo Tersangka

715

RELATIF.ID, GORONTALO__Masih dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit investasi dan modal kerja di PT. Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto, yang sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan penahanan pada 3 (tiga) orang debitur kini Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melakukan penahanan kepada seorang saksi inisial AHK sebagai (Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo), Selasa (27/07/2021).

Hal ini dijelaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri, SH.,MH melalui, Kasi Penkum, Muhammad Kasad, SH.,M.H melalui siaran pers Nomor : PR- 13/P.5/Kph.3/07/2021 yang menerangkan jika penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000,- (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank SulutGo kepada 3 (tiga) debitur.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021 Tanggal 08 Februari 2021, maka pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Seorang Saksi AHK (Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo tahun 2015 s/d 2016 yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama”, Jelasnya

Muhammad Kasad, SH.,M.H saat di wawancarai awak media

Muhammad Kasad juga menerangkan, Pemeriksaan saksi AHK selaku pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo terhadap apa yang telah dilakukannya/dialaminya, dia dengar dan dia liat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang yang telah ada, dimana saksi AHK dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo sehingga menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo,” Terangnya

Lebih lanjut dirinya memaparkan, Saksi inisial AHK diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 3 (tiga) jam sejak pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita dan dari hasil pemeriksaan saksi AHK, Kemudian penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status saksi AHK sebagai Tersangka.

“Oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan di rutan untuk selama 20 (dua puluh hari). Pemeriksaan saksi AHK dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dimana bagi saksi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutup Muhammad Kasad (Win/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab