Kisruh Paripurna APBD-P, F-16 Minta Syam T. Ase Banyak Belajar

338

RELATIF.ID, GORONTALO__ Kisruh dari rapat paripurna APBD-P, Tiga Fraksi tambah Hanura atau yang disebut F 16 tanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase yang menyebut sejumlah anggota DPRD walk out saat rapat paripurna APBD-P merupakan bagian dari dinamika, sehingga tidak menggugurkan mekanisme yang ada.

F 16 setelah konferensi pers menanggapi pernyataan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.

” Kalau begitu pernyataan seorang ketua DPRD berarti beliau tidak paham terhadap aturan tata tertib dan undang-undang MD3, selama ini yang selalu digaungkan ketua DPRD hanyalah bentuk narasi-narasi publik sampai hari ini kami belum mendengar bahwa ada alasan yang sistematis disampaikan ketua DPRD.” ujar Irwan Dai didampingi Roman Nasaru, Eman Mangopa, Jarwadi Mamu, Suwandi Musa serta anggota F 16 lainnya saat di wawancarai awak media, Selasa (04/10/2022).

Dirinya juga menegaskan, dengan penjelasan ketua DPRD berkaitan dengan qourum rapat paripurna merupakan ketidak pahaman terhadap aturan dan mekanisme.

” Bahwa kehadiran kami di paripurna pada saat pengantar APBD-P oleh ketua DPRD disampaikan bahwa mereka sudah menandatangani daftar hadir, mereka sudah menghadiri paripurna, paripurna saat itu saya sudah buka dengan resmi. Berarti logika menurut ketua DPRD mereka sudah hadir, itulah ketidakpahaman ketua DPRD terhadap aturan dan mekanisme.” Tegas Irwan.

Bahkan, Irwan menyarankan Syam T. Ase untuk memahami dan banyak belajar lagi tentang undang-undang MD3 tahun 2019.

” Kami sudah sampaikan bahwa pengantar itu harus dia (Syam T. Ase_red) pahami, dan dia pelajari benar bahwa ada payung hukum undang-undang MD3 nomor 13 tahun 2019 jelas menyebutkan walk out adalah sikap yang mempengaruhi kuorum rapat, itu titiknya.” Pintanya.

Pihaknya, juga menyayangkan sikap ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak mampu merangkul anggota DPRD lainnya.

” Sehingga begitu kita walk out dari rapat paripurna, harusnya ketua DPRD menghitung lagi menghitungnya apakah ini memenuhi syarat atau tidak, apalagi menurut ketua DPRD bahwa APBD ini kepentingan rakyat.” ungkap Irwan.

Bahkan lewat kesempatan ini dirinya mengutip hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu tentang orang-orang munafik.

” Aayatul munaafiki salasun izaa haddasa kazaba wa izaa wa ada akhlafa wa izaa utumina khana. Artinya : Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji berdusta, dan jika dipercayai mengkhianati.” ucap Irwan.

Sebelumnya telah diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, jika pelaksanaan rapat paripurna APBD-P sudah berjalan sesuai mekanisme.

“Saya perlu ingatkan bahwa Rapat Banmus itu pada tanggal 19 September 2022, pada saat itu kita menawarkan opsi apakah kita paripurna malam tanggal 19 atau seperti apa, yang setuju hanya 4 Fraksi tapi 3 Fraksi menghendaki tanggal 26 jadi kita ikuti. Dan sepakati tanggal 26 jam 9 pagi tapi setelah dihubungi Bupati dan Sekda yang menawarkan apakah bisa jamnya do geser tetapi di hari yang sama pada pukul 19:30 Wita”,jelas Syam.

“Olehnya ini saya tindaklanjuti, karena teman-teman pada waktu itu tidak ada lagi di kantor sehingga saya telepon satu persatu melalui ketua-ketua Fraksi. Dan semua menyatakannya setuju pada waktu itu tidak ada persoalan, karena semua menyatakan setuju saya final kan lagi melalui grup Banmus dan selama ini seperti ini komunikasi melalui forum itu”,Lanjut Syam.

Mantan Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo ini mempertanyakan, jika 16 anggota itu menilai pembahasan APBD-P ini tidak sah atau menyalahi prosedur mengapa mereka mengikuti rapat paripurna nota pengantar atau tongkat I dan menandatangani daftar hadir.

“Nota pengantar itu ditandatangani oleh 28 anggota DPRD, saya perlu sampaikan quorum rapat itu hanya 24 anggota. Jika mereka tidak setuju pergeseran waktu maka saya akan sampaikan alasan-alasannya pada Bupati tetapi ini karena mereka menyetujui 19:30 wita. Sehingga saya sampaikan ke Bupati jika semua sudah setuju pukul 19:30 Wita dan saya akan buatkan kembali undangan pemberitahuan perubahan jadwal, sehingga pertanyaan dimana yang keliru”, Tegasnya.

Menurutnya, jika ada yang walkout saat rapat paripurna itu merupakan bagian dari dinamika. Sehingga tidak menggugurkan paripurna karena di awal dari 35 anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir ada 28 orang anggota DPRD sehingga rapat qourum.

“Paripurna berjalan terus karena sudah qourum dari awal, dan 16 orang ini protes mereka dari awal hanya pergeseran waktu dan tidak ada substansi materinya karena tidak ada bicara struktur APBD sehingga aneh ketika saat ini mereka bicara struktur APBD-P padahal APBD-P sudah kita sahkan secara bersama-sama”,papar Syam.

Dan untuk mosi tidak percaya, Syam menegaskan jika dirinya saat ini duduk sebagai ketua DPRD adalah utusan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu 2019 yakni PPP.

“Yang bisa membatalkan ketua DPRD untuk mundur dan sebagainya pertama, melanggar sumpah janji. Pertanyaannya siapa yang melanggar sumpah janji saya sebagai ketua DPRD atau dua pimpinan DPRD yang tidak menjalankan konsitusi, karena mereka ini tidak hadir dari awal seharusnya mereka ini yang di mosi tidak percaya bukan saya ketua DPRD”, Tegasnya.

“Saya saat ini bicara sudah menjalankan aturan sesuai apa yang ada, karena tugas kita di DPRD adalah untuk kepentingan Rakyat. APBD-P itu adalah kepentingan rakyat mohon maaf bukan kepentingan golongan, sehingga mosi tidak percaya ini tidak berpengaruh kecuali partai saya yang menarik saya dari sini. Perlu saya tegaskan juga dari semua anggota DPRD yang ada di sini saya memperoleh suara terbanyak yakni 7 ribu suara, ingat ada 19 anggota di belakang saya selama semua sesuai mekanisme saya akan terus jalan”,Tandasnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab