Kabupaten Gorontalo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terkait pembukaan kotak suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo atas tindaklanjut Surat KPU Republik Indonesia (RI), Jum’at (19/03/2021).
Melalui kesempatan ini, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba didampingi 2 (Dua) Orang Staf/Pegawai yang tak henti melaksanakan Pengawasan langsung dan melekat terkait Pembukaan Kotak Suara.
Untuk Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Gorontalo di dalam melakukan pengawasan khususnya untuk pembukaan kembali kotak suara untuk 19 Kecamatan akan di awasi dengan se maksimal mungkin sesuai tufoksi dan perintah undang-undang.
” Berdasarkan informasi Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo hari ini bahwa hasil pengawasan sampai hari ini berjalan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “. ujar Alexander saat di konfirmasi
Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pengawasannya, bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan 3 (Tiga) Kecamatan.
” Diantaranya adalah Kecamatan Batudaa Pantai, Kecamatan Pulubala dan Kecamatan Tibawa yang sampai saat ini masih sementara proses scan dokumennya “. jelas Alexander
” Jadi pengawasan pembukaan kotak suara yang berlangsung dua hari telah menyelasaikan 7 (Tujuh) Kecamatan “. tutup Alexander