RELATIF.ID, GORONTALO – Dalam rangka menelaah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Senin, (12/08/2024).
Di ketahui FGD tersebut melibatkan pemangku kepentingan, organisasi masyarakat, serta Organisasi Mahasiswa Cipayung.
Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Gorontalo Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Noval Katili menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan memperjelas pemahaman masyarakat terkait PKPU tersebut.
“Kegiatan ini merupakan langkah-langkah mitigasi dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkap Noval Katili.
Lebih lanjut, Noval menambahkan bahwa peserta diharapkan dapat memberikan masukan terkait norma-norma yang berpotensi menimbulkan sengketa atau merugikan calon dalam proses pelaksanaannya.
“Hal ini diharapkan para peserta juga dapat memberikan masukan terkait dengan norma-norma yang berpotensi terjadi sengketa atau merugikan calon pada proses pelaksanaannya,” tambahnya.
Terakhir, ia juga mengungkapkan, melalui FGD ini pihaknya mengharapkan dapat menghasilkan produk berupa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang berkaitan dengan norma dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sehingga, hasil dari pelaksanaan kegiatan ini, kami juga berharap dapat melahirkan sebuah produk yang berupa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) atas norma PKPU Nomor 8 tahun 2024,” tutup Noval Katili.
Pewarta: Beju