RELATIF.ID, GORONTALO – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, menyampaikan syarat pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 bersama stakeholder yang terkait, bertempat di salah satu restoran ternama yang ada di Kabupaten Gorontalo, Minggu (18/08/2024).
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pasangan calon diwajibkan untuk memasukkan beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran pasangan calon, yaitu; berupa SKCK dari Polres setempat; Surat keterangan bebas pajak atau tidak memiliki tunggakan pajak dari pihak perpajakan; Surat keterangan dari kejaksaan yang menyatakan pasangan calon tidak dikenai sanksi hukum atau pidana; kemudian Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas atau dinas kesehatan,” ujar Roy Hamrain.
Roy mengungkapkan, bahwa selama rapat berlangsung, terdapat diskusi mengenai keabsahan surat keterangan perpajakan yang dikeluarkan secara online maupun manual oleh pihak perpajakan. Namun, ditengah diskusi, pihak perpajakan menegaskan bahwa kedua jenis surat tersebut dinyatakan sah.
“Ditengah rapat berlangsung terjadi diskusi dengan beberapa pihak terkait dengan surat keterangan perpajakan yang dikeluarkan secara online ataupun secara manual. Dan menurut pihak perpajakan keduanya dinyatakan sah, baik secara online maupun offline,” ungkapnya.
Selanjutnya, Roy juga menambahkan bahwa surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dinas kesehatan, puskesmas, atau rumah sakit adalah syarat penting untuk pasangan calon.
“Pada saat pasangan calon yang mendaftar, akan diperiksa kesehatannya secara menyeluruh oleh tim dokter atau ahli kesehatan yang ditunjuk oleh rumah sakit,” katanya
Tidak hanya itu saja, Roy juga menuturkan, berbeda dengan tahun 2020, pilkada tahun 2024 ini pasangan calon dapat menentukan waktu pendaftarannya sendiri, dengan syarat tidak melewati batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan yaitu tertanggal 2 September 2024.
“Berbeda halnya dengan tahun 2020, KPU membuat jadwal sekaligus pemeriksaan kesehatan. Tetapi di Pilkada 2024 ini pasangan calon yang menentukan waktu pendaftaranya, yang terpenting tidak melewati batas Waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 2 September 2024,” imbuhnya
Terakhir, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu juga mengingatkan, bahwa pasangan calon yang dapat mendaftar adalah yang didukung oleh partai politik yang memperoleh setidaknya 20% dari 40 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo hasil Pemilu 2024.
“Tak lupa pula, pasangan calon yang berhak mengikuti atau mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati adalah direkomendasikan oleh partai pengusung atau partai politik yang memperoleh kursi 20% dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo hasil pemilu tahun 2024,” jelas Roy Hamrain.
Pewarta: Beju



