RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan Bedah Regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2024, yang berlangsung di salah satu restoran ternama, di Kecamatan Limboto, Jumat (15/11/2024), sekaligus membahas tata cara pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya menyatakan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi tersebut, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman badan adhoc, terutama terkait proses pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilakukan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti,” ujar Windarto.
Windarto juga mengingatkan, bahwa satu pemahaman yang sama terhadap regulasi teknis merupakan kunci utama untuk mencegah kesalahan di lapangan.
Ia berharap, pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat disampaikan oleh anggota PPK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Dengan memahami aturan, pelaksanaan pemungutan suara diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan tanpa menyimpang dari regulasi yang ada. Kita harap informasi yang diperoleh dalam Bedah Regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondatu memaparkan secara rinci mengenai isi PKPU 17 Tahun 2024 tersebut.
Dalam presentasinya, ia menjelaskan sejumlah pasal penting yang menjadi pedoman utama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Penulis: Beju