RELATIF.ID, GORONTALO – Kuasa hukum pengadu, Adv. Rio Potale, S.H, M.H mendesak Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk meregistrasi laporan politik uang yang dilayangkan oleh Yusuf Noho Suaib, pada 11 Maret 2024 kemarin.
Rio menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan DKPP Republik Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2024 kemarin, teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Gorontalo terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena dinilai tidak melakukan registrasi terhadap laporan tersebut.
“Berdasarkan putusan DKPP pada tanggal 28 Oktober 2024 kemarin, teradu dalam hal ini Bawaslu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, karena tidak melakukan registrasi laporan kami,” ujar Rio pada media ini, Kamis (31/10/2024).
Ia juga mengungkapkan, sebagaimana disampaikan pada saat proses persidangan, Ratna Dewi Pettalolo selaku ketua majelis Hakim DKKP menjelaskan, bahwa fakta persidangan ini bisa dijadikan bukti untuk proses kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Kalau tidak salah, pada saat persidangan di DKPP, salah satu anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, mempertanyakan apakah fakta persidangan ini bisa dijadikan bukti untuk proses kajian awal? Maka, Ketua majelis Hakim, ibu Ratna Dewi Pettalolo menjawab bahwa Sesuai peraturan DKPP, fakta persidangan ini bisa dijadikan bukti untuk proses kajian awal lagi,” ungkap Rio.
Berdasarkan hal tersebut, Rio Potale meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dapat segera memproses kembali laporan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Viecriyanto Y. Mohamad (sekarang menjadi anggota DPRD).
“Oleh karena itu, berdasarkan fakta persidangan dan putusan DKPP itu, sehingganya kami mendesak Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk segera meregistrasi laporan kami secepatnya,” tegasnya.
Penulis: Beju