Lepaskan Tembakan Peringatan, Satnarkoba Polres Gorontalo Gagalkan Terduga Pengedar Narkoba

256

RELATIF.ID, GORONTALO__Seorang Wanita diduga membawa narkoba jenis sabu berinisial FD (30) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Gorontalo. FD kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam bungkus rokok.

Pada media, Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu. Arlan Budi Kusuma mengatakan, FD ditangkap pada Minggu (13/03/2022), sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi menemukan Narkoba di lempar dihalaman rumah warga dan ada saksi yang melihat.

“Kami satuan Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi seseorang diduga dari isimu menuju ke kota menggunakan kenderaan roda 4 jenis Ayla warna merah plat DB 105 FC, diduga membawa narkotika jenis sabu”,kata Iptu Arlan.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Marisa ini menjelaskan, setelah mendapatkan informasi kami (Resnarkoba_red) melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Tersangka ditangkap di jl. Sudirman Kelurahan Hunggaluwa Limboto Kabupaten Gorontalo, tepatnya di lampu merah dekat Rumah Sakit Dunda, dan di lakukan penggeledahan alhasil di temukan 4 sachet Narkotika jenis Sabu itu”,Jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan, saat proses pengejaran pihaknya sempat membuat tembakan karena mobil tersebut tidak mau berhenti.

“Anggota membuang tembakan karena saat mau di berhentikan pengendara tidak mau menghentikan kendaraanya. Makanya anggota membuat tembakan untuk tindakan peringatan,” papar Iptu Arlan.

Dan untuk kendaraan Roda 4 yang ditumpangi FD tidak di tahan karena saat penangkapan tersebut tidak ditemukan di dalam kendaraan dan pengemudi itu hanyalah pengemudi online yang hanya melakukan pekerjaannya.

“Pada waktu ditangkap tersangka ini keluar dan barang bukti tidak di temukan di dalam kendaraan. Tapi tersangka sempat membuang barang bukti itu di luar, karena barang bukti tersebut di simpan di celana dalamnya saat dia jongkok barang bukti tersebut di lempar kebelakang, kemudian dilihat salah satu saksi Masyarakat bahwa tersangka ini membuang barang yang disimpan dalam pembungkus Rokok Sampoerna”,terang Arlan.

Dalam penangkapan FD, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 Sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus Rokok Sampoerna. Dan hasil uji lab akan di ketahui paling cepat sore Hari ini paling lambat besok Rabu (16/03/2022).

“Untuk sanksinya kita akan gelar perkara dulu. Tersangka juga sudah di tes urin hasilnya negatif, dan dirinya juga sudah mengakui itu barangnya. Jika jelas terbukti itu jenis sabu kepada FD disangkakan pasal 112 Undang-undang Narkotika”,tutup Iptu Arlan Budi Kusuma.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab