RELATIF.ID, GORONTALO___Tiga kali dilakukan tender akhirnya Pembangunan Pasar Modern Limboto yang di bandrol kurang lebih 60 miliar ini kembali di menangkan perusahaan dari Yogyakarta yakni PT. Putra Jaya Andalan.
Walaupun pada tender sebelumnya bergulir issue adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Perusahaan ini tidak membuat PT. Putra Jaya Andalan kehilangan semangat untuk mengikuti proses tender yang sudah di persyaratkan Pokja BPBJ Kabupaten Gorontalo.
“Allhamdulilah, pasar moderen saat ini prosesnya sudah berada pada tahapan masa sanggah dan sudah ada peserta yang kita tetapkan sebagai pemenang, dimana ada tiga peserta yang kita tetapkan sebagai pemenang”,jelas Ketua Pokja BPBJ Kabupaten Gorontalo, Suprianto Ali saat di wawancarai, Selasa (15/03/2022).
Dirinya juga memaparkan, pihaknya sudah menyimpulkan jika PT. Putra Jaya Andalan yang sebelumnya diterpa issue dugaan pemalsuan dokumen tidaklah benar adanya.
“Salah satunya PT. Putra Jaya Andalan (PJA) yang kemarin sempat di hebohkan dengan adanya pemalsuan dokumen tetapi tentunya dalam proses kemarin itu berhembusnya issue itu sudah di selesaikan, bahwa yang perlu adanya penyelidikan siapa yang memalsukan dokumen itu karena dari hasil klarifikasi kami dengan CV. Brother Water Filterindo terakhir kali itu mereka menyampaikan benar memberikan surat dukungan dan selanjutnya mereka menarik dukungan olehnya berdasarkan hasil klarifikasi itu kita simpulkan tidak benar ada pemalsuan dokumen oleh PT. Putra Jaya Andalan”,papar Suprianto.
Menurutnya, Terlepas dari itu juga sudah pernah diklirkan atau diselesaikan saat pembahasan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, dan saat itu sempat di undang salah satu peserta termasuk PT. Putra Jaya Andalan yang juga menyatakan menarik dukungan itu.
“Tetapi dalam kesempatan ini mereka (CV. Brother Water Filterindo.red) dan di pertemuan itu PJA sudah menyampaikan bagaimana proses mereka mendapatkan surat dukungan itu, jadi surat dukungan itu bukan PJA yang membuatnya melainkan CV. Brhoter Water Filterindo”,ujar Suprianto Ali.
Ketua Pokja andalan BPBJ Kabupaten Gorontalo ini menerangkan, jika batalnya tender sebelumnya bukan dikarenakan adanya pemalsuan dokumen melainkan ada dokumen yang tidak sesuai dengan Undang-undang.
“Jadi pada tender sebelumnya PT. Putra Jaya Andalan sudah ditetapkan sebagai pemenang dan tender sebelumnya itu batal bukan karena adanya pemalsuan dokumen tetapi ada hal lain yang memang dalam ketentuan itu bisa menyebabkan tender itu gagal ada ketentuan dalam dokumen yang bertentangan dengan peraturan Undang-undang”,Terangnya.
Terakhir, Suprianto menuturkan, ini yang kedua PT. Putra Jaya Andalan sebagai pemenang, di dalam tender yang baru kita laksanakan, kali ini PJA juga ikut sebagai peserta tender dan sesuai hasil evaluasi yang kita lakukan mereka sala satu peserta memenuhi syarat.
“Dan persyaratan kemarin itu tidak menjadi persyaratan pada tender kali ini sehingga secara substansial dari ketentuan-ketentuan di persyaratkan mereka bisa penuhi dan mereka memiliki kapasitas untuk menjadi peserta tender karena bukan peserta yang dikenai sanksi sehingga bisa berkompetisi pada tender yang kita sudah menangkan”,Tuturnya.(Win/Relatif.id).