Luruskan Pernyataan Suwandi Musa, Vicry Muhamad : AKD Tidak Mengenal F-16

289

RELATIF.ID, GORONTALO___Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi PPP Vicry Mohamad tanggapi dan luruskan pernyataan Suwandi Musa yang menyoroti sikap Ketua DPRD melarang Sekertaris Dewan (Sekwan) Yahya Podungge untuk mengeluarkan nomor surat kepada dua unsur Pimpinan DPRD.

Vicry menjelaskan, jika Ketua DPRD berhalangan hadir itu boleh ditandatangani oleh wakil ketua.

“Sekarang Ketua DPRD berada ditempat maka terkait surat menyurat itu harus diketahui oleh ketua DPRD dan kalau Ketua tidak ada baru bisa wakil ketua menandatangani surat tersebut,” jelas Vicry saat di wawancarai awak media, Jum’at (07/10/2022).

Dirinya juga menyinggung bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak ada mengenal F-16 atau F-19. Sehingga layaknya tata beracara surat menyurat di DPRD ada aturanya.

“Kalau dia surat AKD baru bisa menggunakan nomor surat keluar, contohnya surat fraksi, komisi dan AKD lainya atau misalnya ketua DPRD mengizinkan atau juga ketua tidak berada ditempat dan bisa wakil-wakil ketua DPRD menandatangani,” Ungkapnya.

Aleg dapil Batudaa Cs ini berharap, persoalan ini tidak perlu lagi diperdebatkan dan menurut Vicry bahwa Ketua DPRD tidak pernah menghalangi sekwan dan hanya memberikan pandangan kepada sekwan.

“Bahwa tatacara surat menyurat seperti ini, kan tidak boleh surat keluar itu tanpa lembaga. Tetapi soal nomor surat yang dipermasalahkan bukan terkait Pimpinan DPRD atau lembaga tetapi atas nama F-16 kan aneh, masa ada AKD atas nama F-16 dan di DPRD ini kan tatananya sudah diatur artinya ada surat keluar harus resmi ya kalau resmi adalah Ketua DPRD,” Paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Suwandi Musa menyoroti sikap Ketua DPRD yang melarang Sekertaris Dewan Yahya Podungge untuk mengeluarkan nomor surat kepada dua unsur Pimpinan DPRD.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD adalah salah satu sikap arogan dan memperlihatkan bahwa dirinya ketakutan terhadap kelompok yang mengatasnamakan Forum 16 (F-16) itu.

Suwandi Musa menyampaikan, Ketua DPRD Syam T Ase, harus memahami lagi apa itu Hakekat dari Kepemimpinan, dan ketua harus bisa membedakan bahwa posisi dirinya bukan Kepala Dinas.

“Pimpinan DPR itu bukan di panggil Kepala, kemudian ada wakil-wakil Kepala, jadi tidak seperti itu. Dia di panggil ketua dan kemudian ada wakil-wakil ketua. Artinya dia tidak boleh berlagak seperti Kepala. Keputusannya itu bersifat kolektif dan koleghial, tidak sama dia dengan seorang Kepala Dinas, yang boleh dia jungkir balik dengan segala perintah atatasan,” ucapnya. Kamis (06/10/2022)

Lanjut Suwandi, untuk Sekwan yang diperintahkan oleh Ketua DPRD tidak di perbolehkan memberikan Nomor Surat kepada dua Wakil Ketua DPRD. Kata Suwandi dirinya bertanya-tanya. Mengingat di Lembaga DPRD ada tiga pimpinan bukan hanya ada satu Pimpinan.

“Kalau begini model ketua DPR Roh Kepemimpinan yang kolektif dan Koleghial yang ada di DPRD saya rasa sudah hilang. Apabila kemudian wakil-wakil Ketua untuk meminta nomor surat saja itu sudah dilarang oelh ketua DPR Syam T. Ase. Ada apa ini?,” ujar Suwandi

Dalam problematika yang terjadi di DPRD saat ini di mana ada semacam kelompok yang mengatas namakan Kelompok 19 dan Forum 16, Suwandi meminta Ketua DPRD tidak perlu khawatir ataupun ketakutan apabila merasa ketika mekanisme yang di jalankannya itu sudah benar.

“Kalau Pak Syam merasa apabila langkahnya selama ini sudah benar kenapa dia harus takut, sampai Ketika tidak mengizinkan Sekwan untuk tidak memberikan nomor surat kepada dua Wakil Pimpinan DPRD, dalam hal ini Pak Irwan Dai dan Pak Roman Nasaru. Menurut hemat saya ini merupakan bentuk ketakutan dari Pak Ketua DPRD, seperti itulah kira-kira,” tegasnya.

Menurut Suwandi, Syam harus lebih Arif dalam menyikapi segala hal, yang berkesesuaian dengan sikap Pemimpin yang kolektif dan Koleghial dan mencontoh Bupati Nelson pomalingo yang lebih paham betul model kepemimpinan yang seharusnya di ambil oleh ketua DPR.

“Jadi saya berharap kita arif-lah. Saya mendengar bahwa atas larangan dari Ketua DPRD untuk Pak Sekwan tidak memberikan nomor Surat kepada Dua Pimpinan, kemudian Pak Sekwan Mengambil langkah untuk meminta petunjuk dari Pak Bupati. Dan kemudian oleh Pak Bupati itu memberikan izin kepada Pak Sekwan, untuk memberikan nomor surat, ini malah Bupati yang bersifat Arif dibanding Ketua DPRD,” kata Aleg dapil Telaga cs ini.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab